Friday, 21 October 2022

Mantan Kepala BPN Lebak Ditahan Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Rp15 Miliar

 

Ady mantan Kepala Kantor BPN Lebak tersangka grafifikasi senilai Rp 15 miliar. (Ist)

SERANG (KONTAK BANTEN) —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Ady Muchtadi, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak, Kamis (20/10).

Dia ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan suap pengurusan tanah pada tahun 2018-2021.

Tersangka Ady, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp15 miliar. Dia ditahan bersama tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni DER selaku honorer Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak.

Kejati Banten sebenarnya menetapkan empat tersangka atas praktik suap dalam pengurusan tanah di kantor BPN Kabupaten Lebak tersebut. Selain Ady, DER, juga MS dan EHP. Namun Kejati baru menahan dua tersangka.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik Kejati Banten telah memanggil empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dengan pertimbangan bukti yang cukup kasus tersebut ditingkatkan dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan penetapan tersangka.

“Pemanggilan terhadap empat orang pada hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022. Namun yang hadir hanya Ady dan DER. Sedangkan MS mengaku sedang sakit, kemudian anaknya, EHP, sedang mengurus dan menemani ibunya,” kata Leo saat konferensi pers di Kejati Banten.

Kata Leo, untuk tersangka Ady dan DER dilakukan penahanan selama 10 hari di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Sementara untuk tersangka MS dan EHP rencananya akan dilakukan pemanggilan kembali pada Senin, 24 Oktober 2022 mendatang

"Tersangka atas nama Ady dan DER, ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang sejak hari ini (20/10) sampai dengan tanggal 08 November 2022 nanti,” katanya.

Leo menceritakan, kasus dugaan suap pengurusan tabah di kantor BPN Lebak di tahun 2018-2021 bermula eks Kepala BPN Lebak AM dan DER honorer yang menerima uang dari MS dan anaknya EHP. Nilainya cukup fantastis mencapai Rp 15 miliar.

“Uang belasan miliar itu dianggap untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan tanah ke Kantor BPN Lebak,” ujar Leo tanpa mengungkapkan pihak lain yang dirugikan dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menerangkan keterkaitan antar tersangka. Yakni tersangka Ady, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap sebesar Rp15 miliar.

Kemudian tersangka DER selaku honorer telah menerima suap dan menghubungkan antara tersangka MS dengan tersangka Ady.

Serta membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang pemberian suap. Selanjutnya keterkaitan tersangka MS, selaku pihak swasta (calo tanah) yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap.

Kemudian tersangka EHP selaku putra dari tersangka MS. Telah aktif bersama dengan tersangka MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap.

Dengan itu, jelas Ivan, pasal  disangkakan terhadap Ady dan DER yakni Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, kata Ivan, tersangka MS dan tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk tersangka Ady dan DER sudah dititipkan ke Lapas Kelas IIB Pandeglang. Untuk kedua tersangka lainnya akan dipanggil kembali,” katanya
Share:

0 comments:

Post a Comment

TV KONTAK BANTEN

"Sejarah adalah deretan episode tentang siapa dalang siapa wayang, dan sejarah mencatat Ki Dalang menggenggam kaki tangan wayang-wayang untuk pada suatu hari dimasukkan dalam kotak.." Cak Nun (Ema Ainun Najib )

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

DPRD KOTA SERANG SELAMAT ISRA MI'RAJ 1444 H

DPRD KOTA SERANG SELAMAT ISRA MI'RAJ 1444 H

SELAMAT HARI PERS 2023 DPRD KOTA CILEGON

SELAMAT HARI PERS 2023 DPRD KOTA CILEGON

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

STRIMING TV

PORTO FOLIO WEBSITE Silakan Isi Data

HARI PERS 2023 DINAS PU KOTA CILEGON

HARI PERS 2023 DINAS PU KOTA CILEGON

SELAMAT HARI PERS 2023 DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

SELAMAT HARI PERS 2023 DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

SELAMAT HARI PERS 2023 PERKIM KOTA CILEGON

SELAMAT HARI PERS 2023  PERKIM KOTA CILEGON

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

SELAMAT HARI PERS 2023

SELAMAT HARI PERS 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2023

RESOLUSI TAHUN 2023

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

HARI PERS 2023

HARI PERS 2023

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

DPRD TANGSEL HARI PERS 2023

DPRD TANGSEL HARI PERS 2023

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT HARI PERS 2023

SELAMAT HARI PERS 2023

ISRA MIRAJ 1442 PERKIM KOTA CILEGON

ISRA MIRAJ 1442 PERKIM KOTA CILEGON

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

LIBUR NASIONAL 2023

LIBUR NASIONAL 2023

HUT PROVINSI LAMPUNG 2023

HUT PROVINSI LAMPUNG 2023

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HARI PERS 2023 PERS KUAT BERMARTABAT

HARI PERS 2023 PERS KUAT BERMARTABAT

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

DINAS SOSIAL KOTA CILEGON

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support