< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Siaga 98: Sejak KPK Berdiri, Belum Ada LHKPN Tak Wajar Dipidanakan

Senin, 27 Februari 2023 | Senin, Februari 27, 2023 WIB | Last Updated 2023-02-27T09:54:51Z

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)   Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang mulai berlaku sejak disahkan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak lebih sekadar administrasi saja. Begitu dikatakan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin Senin (27/2).

"Kami melihat bahwa selama ini LHKPN semata sebagai prosedur pencegahan penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN," kata Hasanuddin.Seharusnya, kata Hasanuddin, LHKPN dapat menjadi pintu masuk penindakan terhadap kekayaan pejabat negara. Tentunya, jika ada kebijakan negara melalui instruksi Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara.

"Sebab, yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah presiden selaku kepala negara berdasarkan UU Anti KKN dengan membentuk Komisi Pemeriksa (Pasal 10)," terangnya.Pun saat ini, lanjutnya, Komisi Pemeriksa terhadap LHKPN sudah didelegasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, fungsi yang seharusnya dijalankan itu belum menunjukkan hasil yang diharapkan."Karena sejak KPK berdiri hingga kini belum ada LHKPN tak wajar dipidanakan," tandasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update