KUPANG ( KONTAK BANTEN) - Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kembali
berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) berinisial HS dan RN pada dua lokasi berbeda di provinsi
berbasis kepulauan itu.
"Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse
Kriminal Polres Timor Tengah Selatan pada Kamis (8/6) malam di Kota
Kupang dan di Kabupaten Malaka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT
Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Kupang, Jumat.
Hal ini
diungkapkan Ariasandy ketika dimintai konfirmasi soal penangkapan dua
orang terduga pelaku TPPO yang selama ini meresahkan masyarakat.
HS
dan RN diketahui dalam beberapa pekan terakhir sudah dipantau
pergerakannya dan polisi bekerja sama dengan beberapa pihak berupaya
menangkap HS dan RN.
"Untuk terduga HS yang beralamat di Jalan
Advokad, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang,
ditangkap di Perumahan Seribu (Puri Manulai), Kelurahan Manulai 2, Kota
Kupang dan terduga pelaku RN ditangkap di Kabupaten Malaka," tambah dia.
Penangkapan
terhadap keduanya juga dilakukan setelah adanya laporan polisi sejak 27
Januari 2023 dan polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap
keberadaan dua terduga tersebut.
Mantan Kapolres Timor Tengah
Selatan itu juga mengatakan bahwa keduanya ditangkap terkait kasus TPPO
sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang
dan/atau pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e
KUHP.
Keduanya diketahui melakukan perekrutan calon pekerja
migran Indonesia secara ilegal di Desa Boking, Kecamatan Boking,
Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Saat ini keduanya sedang diproses hukum lebih lanjut dan mencari tahu jaringan TPPO," ujar dia.
Kronologi
penangkapan kedua terduga pelaku terjadi pada Kamis (8/6) saat anggota
Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan yang dipimpin Kasatreskrim Iptu
Joel Ndolu mendapatkan informasi bahwa HS sedang berada di Kota Kupang.
Selanjutnya
tim Satreskrim menuju Kota Kupang dan langsung berkoordinasi dengan
Polresta Kupang Kota guna melakukan penangkapan terhadap HS.
Kemudian
sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Satreskrim Polres Timor Tengah
Selatan bersama timBuser Polresta Kupang Kota langsung bergeser ke rumah
HS yang beralamat di Perumahan Seribu, Manulai 2 untuk menangkapnya.
HS
lalu dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk dimintai keterangannya. HS
mengaku selain dirinya masih ada pelaku lain, yakni RS yang saat itu
berada di Kabupaten Malaka.
Mendengar keterangan HS, Kasatreskrim
Polres Timor Tengah Selatan langsung berkoordinasi dengan Kasatreskrim
Polres Malaka untuk mencari keberadaan RS.
Sekitar pukul 18.00
Wita, Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan mendapat informasi dari
Kasatreskrim Polres Malaka bahwa RS telah ditangkap oleh jajaran Unit
Reskrim Polsek Wewiku.
0 comments:
Post a Comment