Menurut Helldy, ia hanya memenuhi undangan yang sudah dilayangkan DPRD Kota Cilegon. Sekalipun rapat paripurna itu dibatalkan, ia tidak mempersoalkannya.
“Kami diundang oleh DPRD secara resmi dalam rangka LKPJ dan pajak daerah, kalau diundang, kita udah memenuhi syarat, kita diundang kita hadir, karena belum memnuhi kuorum diundur ke hari Senin,” papar Helldy.
Menurut Helldy, karena melihat agenda paripurna yang membahas tentang pertanggungjawaban Pemerintah Daerah serta Raperda tentang Retribusi dan Pajak Daerah, Helldy merasa perlu menghadiri rapat tersebut.
Diketahui, dari 40 anggota, hanya delapan anggota DPRD Kota Cilegon yang hadir dalam rapat paripurna.
DPRD Kota Cilegon menjadwalkan rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Jumat, 14 Juli 2023.
Namun, hingga rapat dimulai, hanya delapan anggota Dewan yang telah menandatangani daftar hadir.
Jumlah itu pun dianggap belum memenuhi kuorum sehingga rapat harus dibatalkan dan dijadwalkan pada Senin mendatang.
Akibat sedikitnya anggota DPRD yang hadir rapat paripurna pun dibatalkan oleh pimpinan rapat yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Hasbi Sidik, dan diundur ke hari Senin. (*)
0 comments:
Post a Comment