JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai lima modus tindak pidana korupsi yang mungkin dilakukan kepala daerah. Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menyebutkan kelima modus itu dalam Rakor virtual Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama KPK ,
Rabu sore (21 /8/2023). Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi)
dan Wakil Bupati Sudono serta jajaran pejabat pemkab Purbalingga
mengikuti rakor tersebut di ruang rapat bupati.
Pertama terkait penerimaan daerah. Meliputi pajak daerah dan
retribusi, pendapatan daerah dari pemerintah pusat dan kerjasama dari
pihak ketiga, tuturnya.
kedua, perwira tinggi itu melanjutkan, menyasar belanja
daerah. Pada bidang ini penyelewengan lazimnya dilakukan pada pengadaan
barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan
hibah, bansos dan program, serta penempatan modal Pemda di BUMD, dan
pengelolaan aset.
Terkait pengadaan barang dan jasa, biasanya yang itu-itu saja.
Aatau benderanya beda tapi orangnya (pemenang lelang) masih itu-itu
saja. Karena sudah jadi mafia barang dan jasa. Ini sudah kita analisis,
baik di Jawa Timur maupun di Jawa Tengah ujarnya.
Ketiga, benturan kepentingan menyangkut pengadaan barang dan
jasa, rotasi, mutasi, promosi, rangkap jabatan. Modus keempat terkait
perizinan, misalnya rekomendasi, penerbitan perizinan, dan pemerasan.
Kelima, penyalahgunaan wewenang. Seperti pengangkatan dan
penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan rotasi,mutasi,promosi,
dan gratifikasi yang dilarang.
Menyoroti pengangkatan jabatan atau rekrutmen di daerah, Bahtiar
mencontohkan rekrutmen pegawai non PNS mereka digaji dengan dana APBD.
Jumlahnya belum tentu proporsional sesuai analisis kebutuhan tugas
masing-masing.
Rekrutmennya seringkali asal-asalan. Tolong masalah rekrutmen
ini diperhatikan kembali jangan sampai menjadi bumerang tegasnya.
Dalam promosi jabatan juga tidak jarang terjadi atawar menawar
tarif. Karena mendapat jabatan dengan tarif jual beli, pejabat tersebut
mencari anggaran untuk menutupi pengeluaran tarif tersebut.
Bahtiar mensinyalir besarnya biaya politik menjadi salah satu pendorong perilaku koruptif. Penelitian Litbang KPK pada 2023 , rata-rata 82,3 persen biaya politik kepala daerah berasal dari donatur. Donasi itu bukan tanpa imbalan.
“Pasti ada kepentingan tertentu di balik pemberian bantuan dana ke calon kepala daerah ujarnya.
Besarnya biaya politik merupakan hak para calon kepala daerah.
Akan tetapi lebih baik dikelola dengan efisien. Karena semakin tinggi
biaya politik akan muncul pemikiran untuk mengembalikannya.
Itulah jebakan Batman ada di sana tuturnya.
Bahtiar menyebutkan, dalam upaya pemberantasan korupsi menerapkan strategi penindakan dan kampanye serta edukasi. Dalam upaya pencegahan KPK sudah tersedia sistem monitoring centre for prevention (MCP) yang mencakup beberapa area intervensi.
0 comments:
Post a Comment