JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menengarai lima modus tindak pidana korupsi  yang mungkin dilakukan kepala daerah. Direktur Koordinasi Supervisi III KPK  Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menyebutkan kelima modus itu dalam Rakor virtual Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama KPK ,
 Rabu sore (21 /8/2023). Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) 
dan Wakil Bupati Sudono serta jajaran pejabat pemkab Purbalingga 
mengikuti rakor tersebut di ruang rapat bupati.
 
Pertama terkait penerimaan daerah. Meliputi pajak daerah dan 
retribusi, pendapatan daerah dari pemerintah pusat dan kerjasama dari 
pihak ketiga, tuturnya.
 
kedua, perwira tinggi itu melanjutkan, menyasar belanja 
daerah. Pada bidang ini penyelewengan lazimnya dilakukan pada pengadaan 
barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan 
hibah, bansos dan program, serta penempatan modal Pemda di BUMD, dan 
pengelolaan aset.
Terkait pengadaan barang dan jasa, biasanya yang itu-itu saja. 
Aatau benderanya beda tapi orangnya (pemenang lelang) masih itu-itu 
saja. Karena sudah jadi mafia barang dan jasa. Ini sudah kita analisis, 
baik di Jawa Timur maupun di Jawa Tengah  ujarnya.
 
Ketiga, benturan kepentingan menyangkut pengadaan barang dan 
jasa, rotasi, mutasi, promosi, rangkap jabatan. Modus keempat terkait 
perizinan, misalnya rekomendasi, penerbitan perizinan, dan pemerasan.
 
Kelima, penyalahgunaan wewenang. Seperti pengangkatan dan 
penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan rotasi,mutasi,promosi, 
dan gratifikasi yang dilarang.
 
Menyoroti pengangkatan jabatan atau rekrutmen di daerah, Bahtiar 
mencontohkan rekrutmen pegawai non PNS mereka digaji dengan dana APBD. 
Jumlahnya belum tentu proporsional sesuai analisis kebutuhan tugas 
masing-masing.
Rekrutmennya seringkali asal-asalan. Tolong masalah rekrutmen 
ini diperhatikan kembali jangan sampai menjadi bumerang  tegasnya.
Dalam promosi jabatan juga tidak jarang terjadi atawar menawar 
tarif. Karena mendapat jabatan dengan tarif jual beli, pejabat tersebut 
mencari anggaran untuk menutupi pengeluaran tarif tersebut.
Bahtiar mensinyalir besarnya biaya politik menjadi salah satu pendorong perilaku koruptif. Penelitian Litbang KPK  pada 2023 , rata-rata 82,3 persen biaya politik kepala daerah berasal dari donatur. Donasi itu bukan tanpa imbalan.
“Pasti ada kepentingan tertentu di balik pemberian bantuan dana ke calon kepala daerah ujarnya.
Besarnya biaya politik merupakan hak para calon kepala daerah. 
Akan tetapi lebih baik dikelola dengan efisien. Karena semakin tinggi 
biaya politik akan muncul pemikiran untuk mengembalikannya.
Itulah jebakan Batman ada di sana tuturnya.
Bahtiar menyebutkan, dalam upaya pemberantasan korupsi  menerapkan strategi penindakan dan kampanye serta edukasi. Dalam upaya pencegahan KPK  sudah tersedia sistem monitoring centre for prevention (MCP) yang mencakup beberapa area intervensi. 
 
0 comments:
Post a Comment