TANGERANG (KONTAK BANTEN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mencopot ratusan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (calceg) dari sejumlah parpol di sepanjang Jalan Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menertibkan sebanyak 210 APK, dengan ditambah sebanyak 43 atribut iklan yang dipasang pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya
“Iya, sebanyak 210 APK parpol serta atribut iklan kami tertibkan, karena itu mengganggu keindahan Kabupaten Tangerang,” ungkapnya, Kamis 28 September 2023.
Kata Agus, hal tersebut dilakukan karena sudah sesuai dengan tugas Satpol PP yang sudah diatur di Perda Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 Huruf (i) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Tertib Alat Peraga di wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, dalam melakukan penertiban tersebut, didasari atas rapat yang telah dilakukan pada 22 September 2023 kemarin, yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sebab katanya, hal tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik (Parpol).
Agus juga menegaskan, bahwa pemasangan spanduk dan baliho calon legislatif seharusnya dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
“Rata-rata yang ditemukan itu APK milik caleg yang sudah didaftarkan ke KPU,”ungkapnya.
Jadi katanya, para APK Caleg tersebut sudah terpasang sebelum penetapan waktu kampanye oleh KPU dan Bawaslu.
“Makanya, kami Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen akan terus melakukan penertiban demi keindahan di Kabupaten Tangerang,”tegasnya.
Agus mengungkapkan, dalam penertiban yang dilakukan itu, pihaknya juga didampingi oleh Bawaslu serta unsur TNI dan Polri, menemukan sejumlah APK yang diduga dipasang dengan sengaja pada sejumlah fasilitas publik.
“Sudah ada beberapa atribut caleg dan IIklan yang kita temukan terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon dan terutama pohon penghijauan. Itu semua kita temukan di jalur fasilitas umum yang dipelihara oleh pemerintah daerah,”katanya.
Dirinya juga berharap kepada para ketua partai politik agar disampaikan kepada seluruh Caleg DPRD Kabupaten Tangerang, DPRD Provinsi dan DPR RI, serta calon anggota DPD dan kepada pelaku usaha yang berpromosi, untuk tidak menempatkan atau memasang spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bukan hanya Caleg, meminta seluruh pihak yang memasang atribut iklan maupun atribut kampanye di fasilitas umum untuk tidak melakukan lagi,” tukasnya.
0 comments:
Post a Comment