< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

33.324 Pengawas TPS di Banten Dilantik dan Diambil Sumpah Janji

Tuesday, 23 January 2024 | Tuesday, January 23, 2024 WIB | Last Updated 2024-01-23T14:30:30Z

 


   LEBAK (KONTAK BANTEN)  – Bawaslu Banten-Setelah melalui proses perpanjangan pendaftaran rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara di wilayah Banten hingga 2 (dua) kali perpanjangan, akhirnya sebanyak 33.324 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Banten dilantik dan diambil sumpah janji.

“Alhamdulilah kebutuhan 33.324 Pengaws TPS di Banten terpenuhi, kemarin hingga hari ini Panwascam sudah melantik dan mengambil sumpah janji sekaligus memberikan pembekalan, karena sesuai batas waktu 21-22 Januari ini PTPS harus sudah dilantik,” ungkap Liah Culiah Anggota Bawaslu Banten Kordiv SDMO, usai menghadiri pelantikan Panwascam di wilayah Lebak, Senin (22/1/2024).

Liah meminta kepada Pengawas TPS agar segera melakukan penyesuaian ritme kerja dan pahami aturan kepemiluan terkait tugas dan kewenangan Pengawas TPS.

“Penting bagi Pengawas TPS untuk membekali diri dengan aturan-aturan kepemiluan, memahami tugas dan wewenang, agar nanti pada saat bertugas di TPS tidak mudah diintervensi dan kuat mental menghadapi intimidasi yang bisa saja terjadi kepada Pengawas TPS ini,” lanjutnya.

Selain itu, Liah juga berpesan kepada Pengawas TPS untuk menjaga kondisi dan kesehatan, dan berkonsentrasi pada tugas di TPS.“Walaupun masa kerja Pengawas TPS ini hanya satu bulanan kurang lebih, tapi perannya penting dalam mengawasi setiap proses yang terjadi di TPS. Untuk itu, tetap jaga kondisi, jaga kesehatan dan jangan sampe lengah,” pungkasnya.Perbawaslu 3/2022 Pasal 66 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Pengawas TPS melaksanakan tugas pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan, dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update