< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Polres Serang Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Sabu di Dekat Rumah Sakit Budi Asih

Senin, 01 Januari 2024 | Senin, Januari 01, 2024 WIB | Last Updated 2024-01-01T13:13:28Z

 


 KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN)  Petugas Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang perempuan yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di dekat Rumah Sakit Budi Asih Kota Serang.

Dari penangkapan terhadap pelaku berinisial DF asal Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, petugas mengamankan sembilan paket sabu.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi penyalahgunaan narkoba di Jalan Ki Sochari.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di lokasi,” katanya, Senin 1 Januari 2024.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Saat berada di lokasi, petugas mengamankan pelaku yang ternyata pernah menjadi tersangka kasus narkoba.

“Pelaku ternyata pernah menjalani penahanan di lapas yang ada di Tangerang terkait kasus serupa,” ujar alumnus Akpol 2002 ini.

Wiwin menjelaskan, dari penangkapan terhadap residivis kasus narkoba tersebut, anggotanya mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu, ponsel dan motor.

“Untuk barang bukti ditemukan di dalam helm milik pelaku,” ungkap mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.

Menurut keterangan pelaku sambung Wiwin, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial ES (buron). Bandar tersebut merupakan warga Kota Cilegon.

“Pengakuan dia (pelaku) terpaksa menjual narkoba karena kebutuhan ekonomi. Pelaku membeli sabu dari ES warga Kota Cilegon, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal ES karena transaksi dilakukan di jalanan,” ucap perwira menengah Polri ini.

Wiwin menambahkan, akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman  minimal enam tahun penjara,” tuturnya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update