< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Ratusan Pegawai Honorer UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mengaku Dipecat, Gelar Unjuk Rasa

Monday, 1 July 2024 | Monday, July 01, 2024 WIB | Last Updated 2024-07-01T14:33:29Z

 

 CIPUTAT - Sebanyak 173 pegawai honorer Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, mengaku dipecat secara sepihak oleh pihak kampus. Ratusan pegawai tersebut pun melakukan aksi unjuk rasa, Senin (1/7/2024). 

Hasibuan, koordinator aksi, menjelaskan bahwa massa meminta kepada pihak kampus untuk melakukan pertimbangan kembali.

“Jadi aksi kita pagi ini untuk menolak pemecatan massal dan dialihkan ke outsourching. Kami mohon kepada pimpinan UIN untuk mempertimbangkan kembali sampai akhir tahun 2024. Keinginan kami seperti itu karena yang kami dengar ada menyampaikan PPPK dan lainnya tapi kan itu belum dimulai,” ujar Hasibuan. 

Lebih lanjut, Hasibuan mengatakan pengeluaran surat keputusan (SK) Rektor UIN tersebut juga tidak dibicarakan terlebih dahulu, sehingga berimbas kepada ratusan pegawai yang sudah bekerja di atas lima tahun tersebut. 

“Pegawai yang sekarang terkena dampaknya ada 173 orang itu ada sopir, satpam, OB, dan pramusaji. Kami terus bertanya-tanya mengapa terburu-buru dalam pemetaan, mungkin masih ada sampai Desember. Kita juga mengikuti aturan, kalau memang nanti di tahun 2025 kita harus melakukan outsourcing. Kita dengar berita itu, tapi jangan sekarang,” ungkapnya.

Ia pun menyayangkan keputusan yang dinilai dilakukan secara terburu-buru itu. 

"Tidak ada surat peringatan, hanya pernah ada pemberitahuan rapat di awal tahun, tapi itu saja. Kami dengar itu Desember, tapi kenapa dipercepat, kami tanya tanya juga,” lanjut Hasibuan. 

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Bagian Umum UIN Jakarta, Abdul Halim Mahmudi, mengatakan pihaknya tidak melakukan pemecatan. Namun, hal tersebut hanyalah prosedur yang harus dilakukan di masa transisi ini. 

“Sebenarnya SK ini merupakan salah satu proses transisi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar di Jakarta, yang kemudian karena UIN Jakarta saat ini tidak mau membayarkan melalui pihak ketiga melalui tenaga alih daya, maka SK itu perlu diterbitkan sebagai salah satu syarat pendaftaran oleh pihak alih daya,” jelas Abdul. 

Status ratusan pegawai tersebut pun masih terdaftar menjadi bagian dari keluarga UIN Jakarta. 

“Ya itu klaim (dipecat), mudah-mudahan itu hanya klaim ketakutan mereka, takut nanti di-outsourching itu gajinya turun atau tidak ada perlindungan apapun. Kita UIN Jakarta menjamin bahwa teman-teman itu tetap menjadi keluarga besar UIN,” sambungnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update