KPU Kota Serang menggelar sosialisasi peraturan baru KPU nomor 8 tahun 2024, di Serang, Banten, Rabu (14/8/2024). |
KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar sosialisasi peraturan
baru KPU nomor 8 tahun 2024 terkait pencalonan pasangan calon Wali Kota
dan calon Wakil Wali Kota Serang untuk Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di
Serang, Rabu, mengatakan KPU berkewajiban mensosialisasikan Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Walikota dan Wakil Walikota
kepada seluruh elemen masyarakat Kota Serang.
"Ini soal yang krusial diantaranya seperti ijazah, dan soal peraturan
baru di PKPU nomor 8 tahun 2024 soal keterangan yang menjelaskan pailit
hutang," katanya.
"Keterangan terkait pailit hutang yang dimaksud bukan hutang pribadi, melainkan hutang pada negara. Maka kemudian kami mengundang pengadilan negeri untuk bisa menjelaskan hal tersebut," katanya.
0 comments:
Post a Comment