BANTEN ( KONTAK BANTEN Mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, Ayub Andi Saputra (45) menjalani sidang perdana atas dugaan penipuan proyek fiktif pengadaan laptop senilai Rp1,4 miliar.
Ayub didakwa bersama terdakwa lain yakni Eddy Purnama selaku pihak mengaku sebagai orang BPBD Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (18/9/2024). Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Engelin di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono.
Engelin mengatakan perkara tersebut bermula pada 13 April 2023 lalu saat sales manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), Rina Apreisiana mendapatkan informasi adanya pengadaan laptop di BPBD Banten dari saksi Antonius Maharjati.
Antonius dan Rina lalu disuruh oleh saksi Anton Firmansyah selaku direktur PT ITI untuk bertemu dengan Eddy, Wawan, dan Handono yang mengaku sebagai perwakilan dari BPBD Banten. Pertemuan lalu terjadi pada 14 April di Hotel Le Dian Serang.
Saat pertemuan, Eddy menjelaskan bahwa pengadaan Laptop yang dibutuhkan yakni jenis Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit.
“Pengirimannya dilakuan secara tiga tahap yaitu pegiriman pertama sebanyak 50 unit, pengiriman kedua sebanyak 50 unit, dan pengiriman ketiga sebanyak 25 unit,” kata Engelin saat membacakan dakwaan.
Diwaktu yang sama, Rina lalu meminta apakah spesifikasi laptop bisa diubah menjadi merek Axioo yang kemudian disetujui oleh Eddy. Rina dan Anto kemudian diajak Eddy ke kantor BPBD untuk bertemu dengan terdakwa Ayub, disana mereka mendantangani Surat Perintah Kerja (SPK).
Ayub yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui perggantian merek laptop dari Asus Tuf Gaming menjadi Axioo Mybook Pro L7v (16N9). Tapi yang tertera dalam 25 SPK pengadaan barang laptop merek Asus Tuf Gaming dengan tiap SPK berjumlah lima unit. Per unitnya seharga Rp32,9 juta.
“Pembayaran kemudian disepakati untuk dilakukan seminggu setelah barang diterima,” katanya.
Sekira awal bulan Mei 2023, Rina memberitahu Eddy kalau barang sudah tersedia dan siap dikirim. Lalu Eddy menyampaikan bahwa pengiriman tidak langsung ke gudang BPBD Banten melainkan mengantarkan di perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 Nomor 9 untuk menyimpan 60 unit laptop tersebut.
“Eddy mengatakan bahwa 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut jangan dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten dengan alasan nanti banyak LSM,” katanya.
PT ITI lalu melakukan penagihan kepada Eddy dan Ayub terkait pembayaran 50 unit yang sudah dikirim, tapi Eddy dan Ayub tidak kunjung membayar, malah keduanya meminta untuk dikirim tahap kedua sebanyak 50 unit lagi. PT ITI kemudian menolak. Pada Juli 2023, Eddy kemudian mengirim surat perintah membayar kepada Rina dan Anton Firmansyah.
Keesokannya, Rina dan Antonius datang ke BPBD Banten untuk menemui Nana selaku kepala BPBD Banten. Keduanya kemudian bertemu dengan Heri selaku Sekretaris BPBD Banten untuk menanyakan terkait pengadaan laptop yang telah mereka kirim. Dari pertemuan itu lalu diketahui kalau proyek tersebut ternyata fiktif.
”Diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif,” kata Engelin.
Eddy juga meminta fee atas penandatanganan SPK dengan total Rp328 juta. Belakangan juga diketahui kalau Ayub bukan PPK, melainkan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD. Seluruh dokumen yang sudah ditandatangni juga ternyata palsu, hasil buatan Eddy atas perintah Ayub.
”Bahwa seluruh administrasi tersebut dibuat oleh terdakwa (Ayub) dengan tujuan untuk meyakinkan saksi Anton Firmansyah dalam mengambil pekerjaan pengadaan laptop yang dibuat oleh terdakwa,” katanya.
Akibat aksi keduanya, PT ITI milik Anton Firmansyah merugi sebesar Rp1,4 miliar. Ayub dan Eddy didakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman paling tinggi 4 tahun 6 bulan.
0 comments:
Post a Comment