Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan saat memberikan keterangan kepada wartawan atas temuan pengawasan Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang. |
KAB SERANG ( KONTAK BANTEN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan sebanyak 744 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ada dalam Daftar Pemilih Ssementara (DPS). Selain itu ada 317 pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum masuk DPS.
"Ada juga temuan kami terkait sebanyak 527 pemilih sudah meningal masih ada di DPS. Sehingga atas temuan itu Bawaslu memberikan catatan dan disampaikan ke KPU," ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, Selasa (17/9/2024).
Bahkan, Ari menyebut pengawas juga menemukan 1 pemilih status anggota Polri yang tercantum dalam DPS. Kemudian 21 pemilih bukan penduduk setempat.
"Selain itu ada juga 21 pemilih ganda ada dalam DPS. Ditemukan 1 pemilih dibawah umur dalam DPS," ujarnya.
Setelah itu Ari merinci pihaknya juga menemukan sebanyak 128 pemilih pindah domisili atau keluar ada dalam DPS. Kemudian ditemukan 158 pemilih sudah 17 tahun belum masuk DPS.
"Dan ditemukan 3 pemilih belum 17 tahun tapi sudah menikah belum masuk DPS. Ditemukan 156 pemilih pindah domisili masuk belum ada dalam DPS," katanya.
Selanjutnya, Ari menjelaskan Bawaslu juga menemukan pemilih ganda karena 1 NIK digunakan oleh 2 orang pemilih berbeda seperti yang terjadi di Cikeusal dan Ciruas.
"Sehingga pihaknya memberikan catatan itu untuk dilakukan
perbaikan oleh penyelenggara. Sehingga dengan perbaikan atas temuan itu
diharapkan akan meningkatkan kualitas Pilkada 2024 di Kabupaten Serang,"
ucap Ari.
0 comments:
Post a Comment