BANTEN KONTAK BANTEN Audiensi yang digelar antara massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Pendekar Macan Kulon Banten Indonesia atau PPMKBI yang menolak proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 di Banten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten pada Selasa, 13 Februari 2025, berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi setelah massa aksi kecewa karena hanya dipertemukan dengan anggota Komisi IV DPRD Banten Juheni M Rois, dan tidak bertemu dengan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, yang menjadi tuntutan utama mereka.
Perwakilan massa yang hadir dalam audiensi tersebut menyatakan, "Kami ingin bertemu dengan Ketua DPRD Banten. Bisa kah beliau hadir untuk menemui kami?" ucap salah satu massa.
Permintaan tersebut langsung dijawab oleh Juheni m Rois dengan penjelasan bahwa Ketua DPRD Provinsi Banten dan anggota lainnya sedang menjalani reses di daerah pemilihan masing-masing.
Penjelasan tersebut ternyata tidak memuaskan massa aksi yang merasa aspirasi mereka tidak didengar.
Sebagai bentuk protes, mereka kemudian melakukan walkout sambil menyuarakan kekesalan,
"Keluar, keluar, keluar! DPRD-nya gak ada. DPRD gak mau menyerap aspirasi masyarakat!" teriak mereka serempak.
Di sisi lain, PPMKBI juga mengungkapkan rasa kecewa atas sikap DPRD Banten yang dianggap tidak responsif terhadap aspirasi rakyat.
"Hari ini bisa kita saksikan bahwa DPRD Banten tidak aspiratif dalam menerima suara rakyat. Ini jelas tidak mewakili kepentingan masyarakat," ungkap salah satu perwakilan PPMKBI.
Juheni M Rois, yang ditemui dalam audiensi tersebut, menyampaikan bahwa dia memahami kemarahan massa aksi meski audiensi itu berlangsung saat sebagian besar anggota DPRD sedang reses.
"Memang audiensi ini bertepatan dengan reses dewan, dan ada sebagian yang paham, sebagian lagi tidak. Saya sendiri sebenarnya juga harus reses, tetapi datang karena beberapa pertimbangan," ujar Juheni.
Menanggapi tuntutan massa aksi terkait penolakan Proyek Strategis Nasional atau PSN PIK 2, Juheni mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai penolakan masyarakat terhadap proyek tersebut.
"Secara pribadi, saya juga menolak pembangunan yang merugikan rakyat, seperti pemagaran laut. Itu jelas melanggar aturan. Kami sudah meminta agar hal ini diusut tuntas, termasuk siapa yang menyuruh dan membiayai pemagaran itu," terang Juheni.
Namun, Juheni juga menjelaskan bahwa pembatalan PSN PIK 2 bukanlah kewenangan DPRD, karena keputusan tersebut berada di tangan Presiden.
"Jika meminta DPRD untuk membatalkan PSN PIK 2, itu tidak tepat. Meski begitu, kami tetap mengawal aspirasi masyarakat dan mendesak agar pembangunan dilakukan secara adil dan transparan," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment