BANTEN KONTAK BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Alamsyah, SH, MH, mengungkapkan bahwa dalam proyek bernilai Rp 75,94 miliar yang dikerjakan oleh PT EPP, ditemukan indikasi kuat adanya persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia jasa sebelum proses pemilihan dilakukan.
"Pada tahap realisasi pekerjaan, PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah. Hal ini disebabkan karena PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi dalam bidang tersebut," jelas Alamsyah.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek ini mencakup dua komponen utama:
- Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp 50,72 miliar
- Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp 25,21 miliar
Namun, dalam pelaksanaannya, PT EPP tidak menjalankan bagian pengelolaan sampah sesuai kontrak. Hal ini menimbulkan dugaan penyimpangan yang merugikan anggaran negara.
Dengan bukti yang cukup, Kejati Banten telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan untuk mengusut lebih lanjut dugaan korupsi yang terjadi.
Dengan nilai proyek yang besar dan menyangkut kepentingan publik, masyarakat diharapkan turut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek layanan umum agar dana yang digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejati Banten dalam memberantas praktik korupsi, khususnya dalam proyek-proyek yang menggunakan dana publik.
Kejati menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dalam dugaan persekongkolan pengadaan jasa ini.
0 comments:
Post a Comment