< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Sebanyak 50 Orang Menjadi Korban Penipuan Travel Umroh Bodong

Kamis, 01 Mei 2025 | Kamis, Mei 01, 2025 WIB | Last Updated 2025-05-01T16:24:18Z

 

Foto : (Istimewa)
 

SERANG KONTAK BANTEN  Puluhan warga Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang dan Kota Cilegon, ditipu oleh dua orang pria dengan kedok ibadah umroh melalui jasa travel umroh.

Dua orang ditetapkan tersangka. Pertama berinisial RF alias Abah (47), warga Kampung Tegal Panjang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kedua, LI (51), warga Desa Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, tercatat sebanyak 50 orang menjadi korban penipuan, dan 28 orang di antaranya telah melapor ke Polsek Cikande.

Ia mengatakan, modus yang digunakan oleh para terduga pelaku yaitu mengiming-imingi para korban untuk berangkat umroh gratis.

Namun kemudian, para korban tetap dikenakan biaya hingga Rp 30 juta.Modusnya menawarkan jamaah umroh gratis, tapi syaratnya harus bawa dua orang. Makanya ada yang bawa orangtuanya,” ujarnya dalam momen konferensi pers di Mapolsek Cikande, Selasa (29/4/2025).

Dari pemeriksaan, tersangka RF mengakui bahwa telah menerima biaya umroh dari para calon jemaah hingga mencapai Rp452 juta. RF nekad menipu karena dijanjikan akan mendapatkan upah Rp1 miliar jika bisa membantu mencairkan dana tersangka LI sebesar Rp15 miliar di Bank Mandiri.

“Tersangka RF mendirikan perusahaan travel umroh PT Restu Tiga Ibu yang bisa memberangkatkan umroh gratis. Namun belakangan para korban dipungut biaya hingga Rp30 juta. Sebagian biaya perjalanan umroh selanjutnya telah diberikan RF kepada tersangka LI,” katanya

“Beberapa barang bukti yang diamankan, paspor, 8 koper perlengkapan umroh, profil company PT Restu Tiga Ibu, 1 unit motor, komputer, 2 unit AC, meja, kursi, dan 2 brankas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan,  serta 480 KUHP tentang penerima barang hasil kejahatan.

“Ancaman nya 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update