TANGERANG KONTAK BANTEN Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan oleh PT APK pada periode 2020–2024.
Tersangka berinisial HP diduga menjadi aktor utama dalam praktik yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 miliar. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (16/10/2025), setelah HP menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana, membenarkan peningkatan status tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status saksi HP telah kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Agung Teja dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).
HP diduga menjadi otak di balik rekayasa pekerjaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan. Modusnya, pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dilakukan oleh PT Hutama Karya (HK) dialihkan kepada PT APK, kemudian diserahkan lagi kepada PT ASM. “Pekerjaan yang diberikan kepada PT ASM ternyata fiktif, namun tetap dibayarkan oleh PT APK,” jelas Agung Teja.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga miliaran
rupiah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HP langsung ditahan selama
20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai ketentuan
Pasal 21 KUHAP.
HP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga,” tegas Agung Teja.
Ia menambahkan, dampak korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik. “Korupsi bukan sekadar soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak. Itu sebabnya, Kejaksaan kuat bersama masyarakat dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Kota Tangerang,” pungkasnya.
Sebelumnya Korps Adhyaksa sudah lebih dahulu telah menetapkan TAW sebagai tersangka dalam kasus ini. TAW diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan yang dilakukan PT Hutama Karya (HK) kepada PT APK. Selanjutnya, PT HK memberikan pekerjaan tersebut kepada PT ASM, yang ternyata fiktif. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan oleh PT APK sehingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penyidik Kejari Kota Tangerang melakukan penahanan terhadap TAW selama 20 hari, terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
“Dari hasil pemeriksaan, TAW berperan sebagai broker yang mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekannya dari tahun 2020 hingga 2024 atas perintah HP,” ungkap Agung Teja. Atas perbuatannya, TAW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment