Thursday, 16 October 2025

Kejari Kota Tangerang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar

 

 

 TANGERANG KONTAK BANTEN Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan oleh PT APK pada periode 2020–2024.

Tersangka berinisial HP diduga menjadi aktor utama dalam praktik yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 miliar. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (16/10/2025), setelah HP menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana, membenarkan peningkatan status tersebut.   “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status saksi HP telah kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Agung Teja dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).

HP diduga menjadi otak di balik rekayasa pekerjaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan. Modusnya, pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dilakukan oleh PT Hutama Karya (HK) dialihkan kepada PT APK, kemudian diserahkan lagi kepada PT ASM.  “Pekerjaan yang diberikan kepada PT ASM ternyata fiktif, namun tetap dibayarkan oleh PT APK,” jelas Agung Teja.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HP langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

HP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukumnya.   “Di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga,” tegas Agung Teja.

Ia menambahkan, dampak korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik. “Korupsi bukan sekadar soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak. Itu sebabnya, Kejaksaan kuat bersama masyarakat dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Kota Tangerang,” pungkasnya.

Sebelumnya Korps Adhyaksa sudah lebih dahulu telah menetapkan TAW sebagai tersangka dalam kasus ini. TAW diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan yang dilakukan PT Hutama Karya (HK) kepada PT APK. Selanjutnya, PT HK memberikan pekerjaan tersebut kepada PT ASM, yang ternyata fiktif. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan oleh PT APK sehingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penyidik Kejari Kota Tangerang melakukan penahanan terhadap TAW selama 20 hari, terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

“Dari hasil pemeriksaan, TAW berperan sebagai broker yang mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekannya dari tahun 2020 hingga 2024 atas perintah HP,” ungkap Agung Teja. Atas perbuatannya, TAW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

CREW KORAN KONTAK BANTEN

CREW KORAN KONTAK BANTEN

BIRO UMUM Dan Perlengkapan Provinsi Banten

BIRO UMUM Dan Perlengkapan Provinsi Banten

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support