< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Aliansi Buruh Kabupaten Serang Tolak Permenaker Alih Daya, Minta Presiden Prabowo Hapus Outsourcing

Jumat, 22 Mei 2026 | Jumat, Mei 22, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-22T06:26:35Z

 



KAB SERANG KONTAK BANTEN — Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 07 Tahun 2026 tentang alih daya atau outsourcing.

Penolakan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang dan Wakil Bupati Serang agar diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kamis (21/5/2026).

Perwakilan ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saepulloh mengatakan, aturan mengenai alih daya dinilai sangat merugikan para pekerja karena membuka peluang penyedia jasa tenaga kerja melalui pihak ketiga tanpa kepastian perlindungan buruh.

Menurutnya, praktik outsourcing selama ini banyak menimbulkan persoalan, mulai dari upah yang tidak sesuai aturan hingga minimnya jaminan sosial bagi pekerja.

“Jadi kenapa kita intens menolak? Karena cenderung perusahaan outsourcing dia punya tenaga, malah memberi upah di bawah aturan. Terus buruh tidak mendapatkan kepastian jaminan sosial,” ujarnya.

Buruh Minta Aspirasi Disampaikan ke Presiden

Asep menjelaskan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan mendapat respons positif terkait penolakan Permenaker tersebut.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Serang siap membantu menyampaikan aspirasi para buruh kepada pemerintah pusat.

Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei lalu yang disebut berkomitmen menghapus sistem outsourcing.

“Presiden Prabowo juga di 1 Mei kemarin sudah menyatakan dengan tegas akan menghapuskan outsourcing. Jadi baik penyerahan jasa atau penyediaan jasa tenaga kerja yang disampaikan kepada pihak ketiga justru jauh lebih berbahaya,” tuturnya.

Asep menilai, Permenaker Nomor 07 Tahun 2026 yang sebelumnya disebut sebagai “Kado May Day” bagi buruh justru menambah persoalan baru bagi para pekerja.

“Jadi kenapa akhirnya semua elemen buruh menolak,” katanya lagi.

Ada 103 Perusahaan Outsourcing di Kabupaten Serang

Terkait keberadaan perusahaan outsourcing di Kabupaten Serang, Asep mengungkapkan berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat sekitar 103 perusahaan outsourcing yang beroperasi di wilayah tersebut.

Meski perusahaan outsourcing memiliki komitmen tidak mengurangi hak dan penghasilan pekerja, menurutnya fakta di lapangan masih banyak buruh yang merasa dirugikan.

“Tapi faktanya di lapangan, banyak kawan-kawan buruh yang menjadi korban,” tandasnya.

DPRD Siapkan Surat Rekomendasi Penolakan

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah menerima dan menindaklanjuti aspirasi para buruh terkait penolakan Permenaker tentang alih daya.

Menurut Bahrul, DPRD Kabupaten Serang akan mengirimkan surat rekomendasi penolakan kepada pemerintah pusat.

“Kami di DPRD menindaklanjuti itu dalam bentuk surat rekomendasi penolakan terhadap Permenaker Nomor 07 Tahun 2026, dan surat ini kita layangkan kepada Presiden Republik Indonesia cq Kemenaker, kita tembuskan ke Ketua DPR RI sebagai mitranya Kemenaker, kemudian kita tembuskan ke DPRD Provinsi dan Bupati Serang,” paparnya.

Ia berharap aspirasi para buruh dapat direalisasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja di Kabupaten Serang.

Pemkab Serang Siap Lanjutkan Aspirasi Buruh

Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas menambahkan, Pemerintah Kabupaten Serang siap mendukung dan melanjutkan aspirasi para buruh kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Serang.

“Harapannya untuk kepastian hukum dan kepastian perlindungan sosial bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang. Tindak lanjutnya, kita layangkan surat ke DPR RI dan Kementerian,” pungkasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update