![]() |
| ILTRASI |
TANGERANG KONTAK BANTEN — Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat di tubuh PT Angkasa Pura Kargo yang kini berganti nama menjadi PT IAS, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejari Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026 setelah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Suarja Teja Buana menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo membuka lini bisnis baru berupa layanan charter pesawat udara.
Program tersebut kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2022 sebagai bagian dari pengembangan usaha perusahaan.
PT WSU Ditunjuk Operasikan Boeing 737-300
Menurut Teja, pada Februari 2022 PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300.
Namun, dalam proses penyelidikan, tim jaksa menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat dimaksud.
Meski demikian, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan nilai mencapai Rp5,49 miliar.
“Faktanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 itu tidak pernah terealisasi alias fiktif,” ujar Teja, Jumat (22/5/2026).
Diduga Timbulkan Kerugian Negara
Dari hasil penyelidikan, tim jaksa menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejari Kota Tangerang kini mulai mendalami aliran dana, proses kerja sama bisnis, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait proyek penyewaan pesawat tersebut.
Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Selain itu, tim penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, melengkapi alat bukti, serta menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara ini,” tegas Teja.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyimpangan anggaran dalam kerja sama bisnis perusahaan yang berkaitan dengan sektor transportasi udara dan logistik nasional.

.gif)