TANGSEL KONTAK BANTEN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Merek Kolektif, Indikasi Geografis, dan Perseroan Perorangan di kawasan Serpong, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di Kota Tangerang Selatan.
Sosialisasi ini menyasar koperasi Kelurahan Merah Putih serta para pelaku usaha yang tersebar di seluruh wilayah Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui perlindungan legalitas usaha dan kekayaan intelektual.
Menurut Pilar, sejak berdiri pada 2008, Kota Tangerang Selatan berkembang menjadi kota mandiri dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 1,5 juta jiwa.
Selain itu, Tangsel juga memiliki lebih dari 100 ribu pelaku UMKM dan sekitar 600 koperasi, baik aktif maupun tidak aktif.
“Termasuk ada 54 Koperasi Merah Putih yang sampai hari ini masih aktif dan terus berkontribusi terhadap penguatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Merek Kolektif Dinilai Penting untuk Daya Saing Produk
Pilar menjelaskan, banyaknya pelaku usaha di Tangsel membuat perlindungan merek kolektif menjadi kebutuhan penting bagi UMKM.
Menurutnya, merek bukan hanya sekadar identitas produk, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha.
Ia menilai, produk UMKM lokal harus mulai dipersiapkan agar mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional.
“Merek kolektif ini penting supaya produk-produk UMKM kita memiliki identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum,” katanya.
Legalitas Usaha Permudah Akses Pembiayaan
Selain perlindungan merek, legalitas usaha melalui skema perseroan perorangan juga menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut.
Pilar menyebut, badan hukum akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, termasuk mempermudah akses pembiayaan dan peluang kerja sama usaha.
“Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha bisa lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan, menarik investor, dan membangun kerja sama kelembagaan yang lebih solid,” jelasnya.
Ia berharap koperasi Merah Putih dan UMKM di Tangsel dapat terus berkembang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
“Ada beberapa program, termasuk sosialisasi dan pendampingan dari Kanwil Hukum Banten terkait legalitas usaha,” tambahnya.
Kemenkum Banten Siap Dampingi UMKM
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten Pagar Butar Butar menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung program Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan mendorong UMKM lokal agar produk-produknya memiliki legalitas yang jelas serta terlindungi melalui skema Kekayaan Intelektual (KI).
“Kami berkomitmen mendukung program Pemkot Tangerang Selatan, termasuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” tegasnya.
Pagar menambahkan, Kanwil Kemenkum Banten juga siap memberikan pendampingan hukum apabila terjadi persoalan terkait kepemilikan produk UMKM.
Selain itu, pihaknya mendukung legalisasi produk yang menjadi kekayaan komunal Kota Tangerang Selatan agar memiliki perlindungan hukum yang kuat.
UMKM Tangsel Didorong Naik Kelas
Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kanwil Kemenkum Banten sepakat mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan sosialisasi tersebut sebagai momentum memperkuat usaha mereka.
Perlindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum dinilai bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan fondasi penting bagi UMKM agar dapat tumbuh dan naik kelas.
Dengan lebih dari 100 ribu pelaku UMKM yang menopang perekonomian daerah, langkah perlindungan merek dan legalitas usaha diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk-produk lokal Tangsel.

.gif)