< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Presiden Prabowo Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan

Minggu, 12 Juli 2026 | Minggu, Juli 12, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-12T01:03:44Z

 




JAKARTA KONTAK BANTEN  – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi dengan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Presiden, regulasi tersebut merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) maupun agenda kenegaraan lainnya, Presiden Prabowo secara konsisten menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Penjara Saja Dinilai Belum Cukup

Presiden Prabowo menilai hukuman penjara tidak akan memberikan efek jera secara maksimal apabila para koruptor masih dapat menikmati hasil kejahatan yang mereka peroleh.

Karena itu, pemerintah mendorong hadirnya regulasi yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menyita aset hasil tindak pidana sehingga kerugian negara dapat dipulihkan.

"Koruptor harus dimiskinkan. Aset yang berasal dari hasil kejahatan harus disita agar uang rakyat yang dirampas dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tegas Presiden Prabowo dalam berbagai pernyataannya.

Menurut Presiden, tujuan utama pemberantasan korupsi bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan seluruh hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

Pemerintah Mendesak DPR Percepat Pembahasan

Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui langkah pemerintah yang terus mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Melalui Kementerian Hukum, pemerintah berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melacak, membekukan, dan menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Pemerintah memandang keberadaan undang-undang tersebut akan memperkuat sistem penegakan hukum nasional serta meningkatkan efektivitas pemberantasan berbagai kejahatan ekonomi.

Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026

Hingga Juli 2026, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026, sehingga menjadi salah satu rancangan undang-undang yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan.

Saat ini pembahasannya berada pada tahap yang lebih intensif di Komisi III DPR RI, melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan akademisi, organisasi advokat, pakar hukum pidana, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pembahasan tersebut bertujuan menyempurnakan substansi regulasi agar memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Perdebatan Mengenai Mekanisme Non-Conviction Based

Salah satu isu yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah penerapan konsep Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pendukung konsep tersebut menilai mekanisme NCB akan mempercepat penyelamatan aset negara, khususnya apabila pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau sulit diproses secara pidana.

Namun, sejumlah fraksi di DPR mengingatkan agar pengaturan tersebut disusun secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, hak kepemilikan warga negara, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Karena itu, DPR bersama pemerintah masih terus mengkaji berbagai aspek hukum agar regulasi tersebut memiliki keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.

Instrumen Penting Memulihkan Kerugian Negara

Pemerintah menilai pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selama ini, banyak aset hasil tindak pidana yang sulit dikembalikan kepada negara karena belum adanya dasar hukum yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penyitaan aset.

Melalui regulasi tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih optimal dalam melakukan penelusuran aset, pembekuan rekening, penyitaan kekayaan hasil kejahatan, hingga pengembalian kerugian negara untuk kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada asset recovery atau pemulihan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi.

Pemerintah Harapkan Dukungan Seluruh Pihak

Meski telah masuk dalam Prolegnas Prioritas, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menghadapi berbagai dinamika politik dan hukum di parlemen.

Pemerintah berharap seluruh fraksi DPR, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat pembahasan agar regulasi tersebut segera memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda utama pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Apabila RUU Perampasan Aset berhasil disahkan, Indonesia diyakini akan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memiskinkan koruptor, mengembalikan uang negara kepada rakyat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dorongan Presiden Prabowo tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan setiap rupiah uang negara yang dikorupsi dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali bagi pembangunan nasional, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.(TIM REDAKSI)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update