LEBAK KONTAK BANTEN – Pemerintah Kabupaten Lebak mencatat sekitar 88 ribu rumah masuk kategori rumah tidak layak huni (RTLH). Jumlah tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Data RTLH tersebut juga menjadi dasar bagi Pemkab Lebak untuk menentukan wilayah dan rumah yang menjadi prioritas penanganan.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, Helmi Arief Gunawan, mengatakan data tersebut diperoleh dari pendataan yang dilakukan pada 2025.
Pendataan mencakup 345 desa dan kelurahan yang tersebar di Kabupaten Lebak.
Dari sekitar 88 ribu RTLH tersebut, lebih dari 24 ribu rumah mengalami kerusakan berat, sedangkan lebih dari 62 ribu rumah berada dalam kondisi rusak sedang.
“Kurang lebih ada 88.000 rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak. Ini yang 24.000 lebih itu dalam kondisi rusak berat dan 62.000 lebih itu dalam kondisi rusak sedang,” ujar Helmi dalam program Banten Menyapa, Selasa (25/8/2026).
Wanasalam Jadi Salah Satu Wilayah dengan RTLH Tinggi
Helmi menyebutkan, dari 28 kecamatan di Kabupaten Lebak, Kecamatan Wanasalam menjadi salah satu wilayah dengan jumlah RTLH yang cukup tinggi.
Di Kecamatan Wanasalam tercatat sekitar 4.600 rumah mengalami kerusakan sedang dan 3.167 rumah mengalami kerusakan berat.
Besarnya jumlah rumah yang membutuhkan perbaikan membuat Pemkab Lebak menjadikan penanganan RTLH sebagai salah satu program prioritas.
Pada 2025, pemerintah daerah menangani 50 unit rumah. Jumlah tersebut kemudian meningkat pada 2026 menjadi 267 unit rumah melalui anggaran APBD Kabupaten Lebak.
Penanganan Melibatkan Pemerintah Pusat dan Provinsi
Helmi menegaskan, penanganan puluhan ribu RTLH di Kabupaten Lebak tidak dapat hanya mengandalkan anggaran pemerintah daerah.
Pemkab Lebak juga mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat melalui APBN untuk menangani sekitar 1.200 unit rumah yang saat ini masih dalam proses. Jumlah tersebut berpotensi meningkat hingga 1.800 unit rumah.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten pada 2026 turut menangani 38 unit rumah di Kabupaten Lebak.
“Penanganan RTLH tidak hanya mengandalkan APBD. Pemerintah Kabupaten Lebak juga mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat melalui APBN sekitar 1.200 unit yang masih berproses dan berpotensi bertambah hingga 1.800 unit. Selain itu, Pemprov Banten turut menangani 38 unit rumah pada 2026,” ucap Helmi.
Helmi berharap masyarakat yang kondisi rumahnya belum masuk dalam pendataan dapat segera memperbarui informasi tersebut kepada pemerintah.
Menurutnya, pengurangan jumlah RTLH membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat hingga sektor swasta.
Dengan kolaborasi tersebut, penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dan lebih tepat sasaran.(TIM MK0

.gif)