< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Baleg DPR RI Tetapkan Enam Perubahan Prolegnas Prioritas 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 | Sabtu, Agustus 29, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-29T03:05:37Z

 


 

JAKARTA KONTAK BANTEN  – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati enam perubahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2026. Perubahan tersebut dilakukan melalui evaluasi bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPR RI.

Enam perubahan tersebut mencakup pergantian pengusul RUU, penambahan sejumlah RUU baru, perubahan judul RUU, hingga penghapusan RUU dari daftar prioritas.

Berikut enam perubahan Prolegnas Prioritas 2026:

1. Pengusul RUU Kamar Dagang dan Industri diubah

Baleg mengubah pihak pengusul RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

Sebelumnya, RUU tersebut merupakan usulan Baleg DPR RI. Namun, pengusulannya kini dialihkan menjadi usulan Komisi VI DPR RI.

2. Tiga RUU usulan Baleg dimasukkan

Baleg memasukkan tiga RUU usulan DPR melalui Baleg ke dalam perubahan Prolegnas 2025-2029 dan Prioritas 2026.

Ketiganya yakni RUU tentang perubahan Undang-Undang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), RUU tentang perubahan Undang-Undang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), serta RUU tentang Reforma Agraria.

“Memasukkan tiga rancangan undang-undang usulan DPR Badan Legislasi ke dalam perubahan Prolegnas. Ketiganya mencakup NTB, NTT, dan pengaturan Reforma Agraria,” ujar Sturman dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

3. Judul RUU Ketenagakerjaan diubah

Baleg juga mengubah judul RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

RUU yang sebelumnya menjadi usulan Komisi IX DPR RI tersebut diubah menjadi RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Prolegnas Prioritas 2026.

4. RUU Metrologi Legal dikeluarkan

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dikeluarkan dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

RUU tersebut sebelumnya merupakan usulan pemerintah.

5. RUU Merek dan Indikasi Geografis dimasukkan

Baleg memasukkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ke dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2026.

RUU tersebut merupakan usulan pemerintah dan masuk dalam perubahan keempat Prolegnas Prioritas 2026.

6. RUU Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dimasukkan

Baleg juga memasukkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

RUU tersebut juga merupakan usulan pemerintah yang masuk dalam perubahan keempat Prolegnas Prioritas 2026.

“Memasukkan RUU tentang perubahan UU Merek dan Indikasi Geografis ke dalam perubahan Prolegnas. RUU tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga juga dimasukkan,” kata Sturman.

Prolegnas 2025-2029 Berisi 202 RUU

Dalam rapat tersebut, Baleg menyepakati Perubahan Kelima Prolegnas RUU 2025-2029 sebanyak 202 RUU.

Sementara itu, Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas 2026 mencakup 72 RUU.

“Berdasarkan kesepakatan dan masukan dalam rapat kerja, kami menyetujui perubahan Prolegnas. Perubahan Prolegnas 2025-2029 sebanyak 202 RUU dan Prioritas 2026 sebanyak 72 RUU,” ujar Sturman.(Hilal tim0

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update