< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Yaqut Gugat Kewenangan Pengadilan Tipikor, Sebut Kuota Haji Bukan Kekayaan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | Rabu, Agustus 19, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-19T00:06:09Z

 


 

JAKARTA KONTAK BANTEN : Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk mengadili perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Melalui tim kuasa hukumnya, Yaqut menilai persoalan pembagian kuota haji merupakan bagian dari kewenangan administratif pemerintah. Ia juga berpendapat kuota haji bukan merupakan keuangan atau barang milik negara, melainkan alokasi hak keberangkatan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Keberatan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Yaqut saat membacakan eksepsi atas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

“Pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut beserta penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan pengadilan tindak pidana korupsi,” kata penasihat hukum Yaqut.

Persoalkan Kewenangan Menteri Agama

Tim pembela menyebut keputusan pembagian kuota yang dituangkan antara lain dalam KMA Nomor 467 Tahun 2023, KMA Nomor 1156 Tahun 2023, dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan kewenangan Menteri Agama berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan keputusan tersebut, pihak pembela menilai mekanisme administratif seharusnya ditempuh terlebih dahulu.

Mereka juga mempersoalkan konstruksi kerugian negara dalam dakwaan primer yang mencapai sekitar Rp622 miliar.

“Konstruksi kerugian negara sebesar Rp622 miliar sekian dalam dakwaan primer cacat hukum karena didasarkan pada premis keliru yang menganggap kuota haji sebagai obyek atau kekayaan negara,” ujar penasihat hukum.

Menurut tim pembela, surat dakwaan juga belum menjelaskan hubungan sebab-akibat antara keputusan Yaqut mengenai pembagian kuota dengan kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembela Bantah Kuota Sama dengan Pengisian Jemaah

Tim kuasa hukum menilai jaksa mencampuradukkan penetapan kuota dengan proses pengisian kuota haji khusus.

Mereka menegaskan, keputusan menteri mengenai pembagian kuota tidak secara otomatis menentukan siapa yang berhak mengisi kuota tersebut, termasuk dugaan pengisian oleh jemaah tanpa masa tunggu atau T-0, jemaah dengan masa tunggu tertentu atau T-X, maupun dugaan adanya fee percepatan.

“Penetapan pembagian kuota tambahan oleh menteri tidak identik dengan keputusan mengenai siapa yang mengisi kuota. Dan terlebih lagi tidak identik dengan kesepakatan untuk memperoleh fee percepatan,” kata mereka.

Penerimaan Uang US$271.500 Dipersoalkan

Tim pembela juga mempersoalkan uraian jaksa mengenai aliran uang dalam surat dakwaan.

Mereka menilai dakwaan belum menjelaskan secara rinci waktu, cara penyerahan, maupun pihak yang disebut menerima uang US$271.500 dan penyerahan US$1 juta yang dikaitkan dengan upaya memengaruhi hasil Pansus Haji DPR RI.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa, mengatakan ketidakjelasan tersebut dapat menghambat terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan.

“Surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas perbuatan terdakwa mengenai penerimaan US$271.500 dan penyerahan uang US$1 juta,” ujar Mellisa.

Menurut pembela, tujuan penggunaan uang yang disebut berkaitan dengan proses haji 2024 juga tidak dijelaskan secara konkret dalam dakwaan.

Alasan Pembagian Kuota 50:50

Tim pembela kemudian menjelaskan latar belakang pembagian tambahan 20.000 kuota haji 2024 dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 kuota untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.

Menurut mereka, konfigurasi tersebut merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2023 dan berbagai pembahasan terkait keselamatan serta kapasitas pelayanan jemaah.

Faktor yang dipertimbangkan antara lain kepadatan jemaah, hasil mudzakarah perhajian, relokasi Mina Jadid, keterbatasan petugas, jumlah jemaah lanjut usia, serta perubahan zonasi dan pelayanan di Arab Saudi.

“KMA Nomor 130 Tahun 2024 bukan titik awal lahirnya konfigurasi 50/50, melainkan berdasarkan rangkaian proses panjang,” ujar penasihat hukum.

Setelah dilakukan simulasi teknis dan pembahasan dengan pemerintah Arab Saudi, Indonesia kemudian mengusulkan komposisi tersebut. Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman kedua negara pada 8 Januari 2024.

Soroti Kapasitas Arafah, Muzdalifah dan Mina

Tim pembela juga menilai tambahan kuota jemaah tidak otomatis diikuti penambahan kapasitas layanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Mereka mencontohkan pelaksanaan haji 2023 ketika Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota menjadi 229.000 jemaah. Menurut pembela, kapasitas Muzdalifah dan Mina tidak bertambah seiring penambahan kuota.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan skema murur pada 2024 untuk mengurangi kepadatan jemaah di Muzdalifah.

Karena itu, menurut tim pembela, komposisi pembagian kuota 50:50 harus dilihat berdasarkan faktor keselamatan, kapasitas ruang, kesehatan, kepadatan serta pergerakan jemaah.

Yaqut Minta Proses Hukum Transparan

Seusai persidangan, Yaqut mengatakan dakwaan KPK juga mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dengan kewenangan teknis penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau di dakwaan kan jelas isinya teknis semua, tapi yang didakwa menteri. Nah, ini menjadi catatan penting bagi kami,” kata Yaqut.

Ia juga membantah tuduhan menerima US$271.500 dan memerintahkan penyiapan US$1 juta untuk Pansus Angket Haji 2024.

Yaqut turut mempersoalkan penghitungan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar dan meminta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan.

“Kami meyakini bahwa hukum ini akan berjalan dengan sistem. Yang benar pasti akan ketahuan, benar akan menyelamatkan orang-orang. Kebenaran pasti akan terbuka meskipun mungkin jalannya langka,” kata Yaqut.

KPK Dakwa Kerugian Negara Rp622,09 Miliar

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Aziz Taba, dan Ismail Adham.

KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar berdasarkan perhitungan BPK.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp438,2 miliar yang berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jemaah yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat, Rp39,95 miliar dari penjualan kuota petugas haji khusus, serta Rp143,92 miliar dari fee percepatan pengisian kuota tambahan untuk jemaah yang disebut tidak seharusnya berangkat.

Jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, sebanyak 313 PIHK disebut memperoleh Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu menerima US$26.500.

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Asrul

Pada hari yang sama, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Asrul Aziz Taba.

Meskipun Asrul telah berusia lebih dari 70 tahun dan melampirkan surat keterangan dokter, majelis hakim meminta keluhan kesehatannya terlebih dahulu ditangani tim dokter di Rutan KPK.

“Untuk saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Saudara. Yang bisa kami sampaikan, ketika Saudara mengajukan keluhan berkaitan dengan sakit Saudara, silakan untuk berobat ke dokter yang ada di Rutan KPK,” kata Ni Kadek.

Majelis hakim menyatakan apabila kondisi Asrul tidak dapat ditangani oleh dokter rutan, pemeriksaan oleh dokter spesialis dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi tim dokter dan penetapan pengadilan.(HK)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update