
PANDEGLANG, KONTAK BANTEN — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang memindahkan sebanyak 20 warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Banten, Rabu (23/9/2026).
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari manajemen pengelolaan warga binaan untuk mendukung efektivitas program pembinaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Bayu Anggoro Krisnapati, mengatakan seluruh proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemindahan ini kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum diberangkatkan seluruh warga binaan kami pastikan telah melalui proses pemeriksaan dan pendataan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan aman, tertib, dan lancar," ujar Bayu.
Pemeriksaan Dilakukan Sebelum Pemindahan
Bayu menjelaskan, proses mutasi warga binaan dilakukan secara terstruktur dengan mengutamakan standar pengamanan operasional.
Sebelum diberangkatkan menuju Lapas Kelas IIA Cilegon, petugas Rutan Pandeglang bersama jajaran Polsek Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh warga binaan.
Pemeriksaan tersebut meliputi pencocokan identitas, pengecekan daftar pemindahan, hingga kelengkapan dokumen administrasi masing-masing warga binaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh data sesuai sebelum proses pengiriman dilaksanakan.
Pengawalan Ketat Menuju Lapas Cilegon
Sebanyak 20 warga binaan kemudian diberangkatkan menuju Lapas Kelas IIA Cilegon dengan mendapatkan pengawalan aparat keamanan.
Setibanya di lapas tujuan, petugas kembali melakukan pemeriksaan dan pencocokan data.
Pengecekan meliputi kondisi fisik, jumlah warga binaan, identitas, serta kelengkapan dokumen administratif dalam proses serah terima.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan pemindahan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban.
Bagian dari Pengelolaan Kapasitas Hunian
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Ewang Catur Saputra, menjelaskan bahwa rotasi atau pemindahan warga binaan merupakan agenda yang dilakukan secara terencana.
Menurutnya, pemindahan menjadi salah satu bagian dari pengelolaan kapasitas hunian sekaligus untuk menjaga kesinambungan program pembinaan warga binaan.
Ewang juga mengapresiasi dukungan lintas sektor, termasuk jajaran kepolisian dan petugas pemasyarakatan, sehingga seluruh tahapan pemindahan dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.
"Pemindahan warga binaan merupakan bagian dari pengelolaan pemasyarakatan yang harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan. Kami berharap proses ini dapat mendukung kelancaran pembinaan sekaligus menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di Rutan Pandeglang," kata Ewang.
Pemindahan 20 warga binaan dari Rutan Kelas IIB Pandeglang ke Lapas Kelas IIA Cilegon tersebut menjadi bagian dari upaya pengelolaan pemasyarakatan yang mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, kapasitas hunian, serta keberlanjutan pembinaan.(TIM KL)
.gif)