JAKARTA, KONTAK BANTEN — Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menjabat Menteri Keuangan tetap menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan BI untuk menjawab pertanyaan masyarakat setelah uang kertas pecahan Rp100.000 bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ramai diperbincangkan serta diburu masyarakat.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan merupakan alat pembayaran yang sah.
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ramdan Denny dalam keterangan pers, Selasa (22/9/2026).
Pergantian Pejabat Tidak Membuat Uang Menjadi Tidak Sah
BI menjelaskan, uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan tetap berlaku meskipun terjadi pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia.
Menurut BI, uang tersebut diproduksi melalui proses pencetakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan uang rupiah yang berlaku.
"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," ujar Ramdan Denny.
Artinya, masyarakat tetap dapat menggunakan uang rupiah tersebut untuk transaksi sehari-hari sesuai nilai nominal yang tertera pada uang.
Tanda Tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI Memang Dicantumkan
Ketentuan mengenai tanda tangan pada uang rupiah kertas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UU Mata Uang menetapkan bahwa ciri umum rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili Gubernur Bank Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa tanda tangan pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan dan tanda tangan pihak Bank Indonesia diwakili Gubernur Bank Indonesia. Perubahan tanda tangan tersebut tidak termasuk perubahan ciri umum uang rupiah.
Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu Masyarakat
Uang pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa belakangan menjadi perhatian masyarakat. Sebagian warga dan kolektor memburu uang tersebut karena Purbaya diketahui hanya menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam periode tertentu.
Kondisi tersebut membuat uang dengan tanda tangan Purbaya dianggap menarik untuk dikoleksi oleh sebagian masyarakat.
Namun, dari sisi fungsi sebagai alat pembayaran, BI menegaskan tidak ada perubahan. Uang tersebut tetap sah digunakan selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Uang Cetakan Berikutnya Akan Mengikuti Pejabat yang Menjabat
BI menjelaskan, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang sedang menjabat.
Hal tersebut merupakan bagian dari tahapan pengelolaan dan pencetakan uang rupiah.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang rupiah yang telah beredar hanya karena pejabat yang tanda tangannya tercetak pada uang tersebut sudah tidak lagi menduduki jabatan.TIM

.gif)