SERANG, KONTAK BANTEN — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, menolak wacana pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi kepala sekolah SMA dan SMK di Provinsi Banten yang saat ini mencapai Rp14,5 juta per bulan.
Budi menegaskan, Komisi V DPRD Banten tidak pernah membahas usulan penurunan tukin kepala sekolah maupun guru dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
“Di Komisi V tidak pernah ada pembahasan untuk menurunkan tukin. Di rapat Komisi V membahas APBD Perubahan, kita tidak setuju ada penurunan tukin guru dan kepala sekolah,” kata Budi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Budi, kebijakan pendidikan tidak semestinya hanya diukur dari besaran anggaran atau nominal tunjangan. Penguatan sektor pendidikan, kata dia, harus tetap menjadi prioritas pemerintah sesuai amanat UUD 1945.
“Masalah pendidikan ada di UUD 1945 Pasal 31. Jadi ini bukan sekadar angka-angka,” ujarnya.
Tukin Kepala Sekolah dan Guru Dinilai Berkaitan dengan Layanan Pendidikan
Budi mengatakan, kepala sekolah dan guru memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik.
Karena itu, ia meminta agar para kepala sekolah tidak terganggu dengan munculnya wacana pemotongan tukin.
“Saya tidak sepakat dengan opini di atas dan berharap kepala sekolah bisa tenang menyelenggarakan pendidikan di Banten,” katanya.
Ia menilai setiap kebijakan yang berpotensi mengganggu sistem pendidikan harus dipertimbangkan secara matang. Terlebih, angka partisipasi sekolah (APS) pada jenjang SMA/SMK di Banten masih menjadi pekerjaan rumah.
Berdasarkan data yang disampaikan Budi, APS SMA/SMK di Banten saat ini berada di angka 71,8 persen. Dengan angka tersebut, masih terdapat sekitar 28,2 persen anak usia SMA/SMK yang belum bersekolah.
“Gangguan pada sistem pendidikan di Banten akan membuat penurunan APS SMA/SMK yang saat ini baru 71,8 persen. Masih ada 28,2 anak usia SMA/SMK yang tidak sekolah,” ujarnya.
Anak Tidak Sekolah Berkaitan dengan Persoalan Pengangguran
Menurut Budi, persoalan anak yang tidak melanjutkan pendidikan juga memiliki keterkaitan dengan masalah ketenagakerjaan dan pengangguran.
Karena itu, pemerintah diminta menjaga akses dan kualitas pendidikan agar tidak terganggu oleh kebijakan efisiensi anggaran.
“Dari 28,2 persen itu yang saat ini berkontribusi terhadap angka pengangguran,” katanya.
Meski menolak pemotongan tukin bagi guru dan kepala sekolah, Budi tidak mempersoalkan apabila pemerintah melakukan evaluasi terhadap tukin ASN secara umum sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Namun, ia meminta agar kebijakan tersebut tidak diarahkan kepada tenaga pendidik, khususnya guru dan kepala sekolah.
“Silakan tukin ASN dikoreksi, tapi bukan di kepala sekolah atau guru,” tegasnya.
DPRD Banten Dukung Penguatan Pendidikan
Budi menegaskan, DPRD Banten secara kelembagaan mendukung penguatan fungsi pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban menyelenggarakan pendidikan nasional sekaligus memenuhi ketentuan anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945.
Ia berharap polemik mengenai tukin kepala sekolah tidak mengganggu para tenaga pendidik dalam menjalankan tugas dan pelayanan pendidikan di Banten.
“Secara kelembagaan DPRD mendukung penguatan fungsi pendidikan sesuai UUD 1945 Pasal 31 bahwa pemerintah menyelenggarakan pendidikan nasional dan membiayai pendidikan dengan anggaran minimal 20 persen,” pungkasnya.(tim)

.gif)