JAKARTA, KONTAK BANTEN — Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi segera membenahi tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Desakan tersebut disampaikan Yanuar setelah mencermati temuan Ombudsman pada 23 September 2026 mengenai dugaan adanya “klaster mewah” di dalam lapas.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong semakin menguat setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua hari kemudian. Dalam sidak tersebut, sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman disebut sudah tidak berada di lokasi.
Yanuar juga mempertanyakan lemahnya pengawasan di Lapas Cibinong, termasuk tidak tersedianya kamera CCTV di sejumlah area vital.
“Jika ditemukan adanya unsur pidana dalam proses dengan warga binaan, entah itu suap-menyuap atau pemerasan, petugas lapas diproses. Tak cukup dinonaktifkan, tetapi juga harus diberhentikan,” kata Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Yanuar Pertanyakan Kesanggupan Dirjen Pas
Dalam rapat tersebut, Yanuar secara langsung mempertanyakan kepada Mashudi apakah masih sanggup memimpin sekaligus membenahi berbagai persoalan di lingkungan pemasyarakatan.
“Jadi Pak Dirjen, masih sanggup ngurusin ini nggak?” tanya Yanuar.
“Masih,” jawab Mashudi.
Yanuar kemudian menegaskan bahwa tanggung jawab pembenahan berada di tangan Dirjen Pas. Menurutnya, tanggung jawab tersebut mencakup penataan organisasi, rotasi dan mutasi petugas, hingga penerapan penghargaan serta sanksi secara tegas.
“Kalau Bapak nggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini dalam penguasaan Pak Dirjen. Kalau Pak Dirjen nggak sanggup menata, merotasi, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas lapas, mending Bapak berhenti,” tegasnya.
Soroti Rotasi dan Mutasi Petugas Lapas Cibinong
Yanuar selanjutnya menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ia mempertanyakan masa jabatan Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto yang disebut telah mencapai tiga tahun.
“Ini terlalu lama,” cetus Yanuar.
Selain itu, Yanuar mempertanyakan promosi Yosep sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut Yanuar, Yosep memiliki catatan ketika sebelumnya menjabat Kepala Satuan Pengamanan di Rutan Narkoba Salemba saat terjadi kasus tujuh narapidana melarikan diri.
“Di mana tanggung jawab Pak Dirjen dalam merotasi jabatan seperti ini, Pak? Ini nggak main-main Pak. Mutasi jangan dijadikan ajang konsolidasi. Ajang untuk saling menutupi,” ujarnya.
Yanuar meminta Mashudi tidak berhenti pada pemeriksaan internal, tetapi memastikan seluruh persoalan di Lapas Cibinong dituntaskan.
“Kalau masih sanggup, bereskan ini Pak. Jangan like or dislike. Apalagi kalau setor-menyetor, ini semua terbuka Pak. Bisa dilihat rekam jejaknya. Makanya saya sampaikan, kalau Pak Dirjen nggak sanggup, lebih baik gentle mundur,” tegasnya.
Ia juga meminta pembenahan tata kelola pemasyarakatan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa diskriminasi, termasuk dalam pemberian fasilitas kepada warga binaan.
Lapas Cibinong Disebut Over Capacity
Selain persoalan tata kelola dan pengawasan, Yanuar menyoroti kondisi Lapas Cibinong yang disebut mengalami kelebihan kapasitas.
Menurut dia, kapasitas lapas yang seharusnya menampung sekitar 845 orang kini dihuni sekitar 1.800 warga binaan.
“Apalagi, rutan ini sudah over capacity. Harusnya cuma 845, sekarang sudah 1.800,” pungkasnya.(TIM)

.gif)