JAKARTA KONTAK BANTEN — Perselisihan terkait hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis Hakim menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Andi Yudi Hendriawan dalam perkara Nomor 282/Pdt.G/2026/PN Jkt Pst.
Putusan sela tersebut dibacakan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung pada Rabu (23/9/2026). Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi pihak tergugat sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok gugatan di PN Jakarta Pusat.
Dengan putusan tersebut, kepengurusan Mathla’ul Anwar periode 2026-2031 di bawah kepemimpinan KH Jazuli Juwaini tetap berjalan.
Dua Alasan Gugatan Tidak Diterima
Kuasa hukum Jazuli Juwaini, Dhona Elfurqan, mengatakan majelis hakim mengabulkan keberatan yang diajukan pihak tergugat terkait kewenangan pengadilan dan mekanisme penyelesaian perselisihan internal organisasi.
Ada dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam eksepsi tersebut.
Pertama, kepengurusan Mathla’ul Anwar di bawah KH Jazuli Juwaini telah tercatat secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum. Atas dasar itu, pihak tergugat berpendapat PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Kedua, pihak penggugat dinilai belum menempuh mekanisme penyelesaian internal organisasi. Perselisihan mengenai organisasi seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Majelis Amanah Mathla’ul Anwar sebelum dibawa ke pengadilan.
“Alhamdulillahirobbilalamin bahwa Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara 284/Pdt.G/PN.Jkt.Pst, eksepsi dari para tergugat 1, turut tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan turut tergugat 2 itu dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Dhona, Jumat (25/9/2026).
Perkara Telah Jalani 13 Persidangan
Dhona mengatakan pihaknya sejak awal mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut pengadilan serta mekanisme penyelesaian persoalan internal Mathla’ul Anwar.
Meski demikian, pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan. Pemberitahuan mengenai putusan telah muncul dalam sistem e-Court Mahkamah Agung pada 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Dhona, perkara tersebut telah menjalani sekitar 13 kali persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela.
“Jadi putusan ini tidak masuk kepada pokok gugatan,” ujarnya.
Gugatan Persoalkan Hasil Muktamar XXI
Dhona menjelaskan, gugatan Andi Yudi Hendriawan antara lain mempersoalkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar serta sejumlah pernyataan mengenai dukungan terhadap dirinya.
Penggugat juga meminta agar hasil Muktamar XXI dianulir dan organisasi menggelar muktamar ulang.
Dalam persidangan, pihak tergugat menunjukkan dokumen keputusan Menteri Hukum mengenai kepengurusan Mathla’ul Anwar di bawah kepemimpinan Jazuli Juwaini.
“Majelis Hakim meminta kita membuktikan karena ada eksepsi, eksepsi tergugat 1 tentang kompetensi absolut. Karena sudah adanya surat itu, itulah yang menjadi bukti,” jelas Dhona.
Kuasa Hukum: Perkara Tidak Berlanjut di PN Jakpus
Kuasa hukum Jazuli lainnya, Muhammad Arif Kirdiat, mengatakan putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut di PN Jakarta Pusat karena majelis hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Ia mengatakan apabila masih terdapat mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh, termasuk melalui mekanisme internal organisasi atau lembaga lain yang memiliki kewenangan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Dengan ditolaknya gugatan ini, berarti untuk selanjutnya tidak ada lagi persidangan atau apa pun karena di Pengadilan Jakarta Pusat sudah menolak,” kata Arif.
Jazuli Juwaini Ajak Kader Kembali Fokus
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Mathla’ul Anwar periode 2026-2031, KH Jazuli Juwaini, menyampaikan rasa syukur.
Jazuli juga mengajak seluruh kader Mathla’ul Anwar untuk mengakhiri dinamika organisasi dan kembali memperkuat barisan.
Ia meminta seluruh jajaran organisasi fokus menjalankan program kerja untuk kepentingan umat, bangsa, dan negara.
“Alhamdulillah akhirnya kebenaran menjadi nampak sebagai sebuah kebenaran. Terima kasih untuk semua pihak yang membantu dan terlibat, baik langsung maupun lewat doa-doa terbaiknya,” kata Jazuli.
Catatan: Dalam materi yang diberikan terdapat perbedaan nomor perkara, yakni 282/Pdt.G/2026/PN Jkt Pst pada bagian awal dan 284/Pdt.G/PN.Jkt.Pst dalam kutipan kuasa hukum. Untuk publikasi, nomor perkara sebaiknya diverifikasi kembali pada salinan putusan/e-Court agar tidak terjadi kesalahan.(TIM)

.gif)