
SURABAYA KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).
Penyitaan uang tersebut menjadi bagian dari penggeledahan KPK dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi, Jumat (25/9/2026).
Selain berasal dari para pemohon layanan pertanahan, KPK juga menduga sebagian uang tersebut berkaitan dengan setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur.
“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim,” ujar Budi.
Jumlah Uang Masih Dihitung
KPK belum menyampaikan jumlah pasti uang tunai yang disita dari Kanwil BPN Jawa Timur.
Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah amplop dan masih akan dihitung oleh penyidik. Karena itu, nilai keseluruhan uang yang disita belum dapat dipastikan.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Seluruh barang bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur sendiri berlangsung sekitar 11 jam. Penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan pada Kamis pagi dan keluar dari lokasi pada malam hari.
KPK Sebelumnya Geledah BPN Kota Mojokerto
Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Sehari sebelumnya, Rabu (23/9/2026), penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan.
Rangkaian penggeledahan kemudian dilanjutkan ke Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).
KPK menyatakan seluruh barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan tersebut akan dianalisis untuk mendalami konstruksi perkara dan keterkaitan masing-masing barang bukti dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Berawal dari OTT Kasus HGB Summarecon
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.
Delapan tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara KPK. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar saat OTT. ANTARA melaporkan KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dalam penindakan yang dilakukan pada 14 September 2026.
KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti tambahan.
Penggeledahan antara lain dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta Kanwil BPN Jawa Timur.
KPK Dalami Asal-usul Uang
Dengan ditemukannya uang ratusan juta rupiah di Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik KPK kini masih mendalami asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK belum menyimpulkan bahwa seluruh uang tersebut merupakan hasil tindak pidana. Penyidik terlebih dahulu akan menelaah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diamankan untuk mengetahui hubungan masing-masing barang bukti dengan perkara.
Proses analisis tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi dalam layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.(tim)
.gif)