![]() |
| Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Lapas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. |
BOGOR KONTAK BANTEN — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas dan barang yang diduga tidak semestinya berada di dalam lapas, termasuk fasilitas yang disebut mewah.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat tersebut dinonaktifkan sementara karena diduga memiliki tanggung jawab atas kondisi yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman.
“Pada hari ini kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Kelima pejabat struktural yang dinonaktifkan sementara terdiri atas:
- Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto.
- Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
- Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).
- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
- Kepala Urusan Umum.
Rudi menjelaskan, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara serta sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
“Ini sementara kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi,” ujarnya.
Kemenimipas Telusuri Temuan Ombudsman
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil sidak Ombudsman di Lapas Cibinong. Tim Kemenimipas menginventarisasi seluruh temuan, termasuk dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, serta sejumlah barang lainnya.
Menurut Rudi, seluruh barang tersebut menjadi objek pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan, penggunaan, serta kemungkinan perpindahannya.
“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” katanya.
Rudi memimpin langsung pemeriksaan dengan mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman. Tim menyisir rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kemenimipas menemukan adanya perbedaan antara kondisi di lapangan dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan, terutama terkait sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tetapi tidak lagi ditemukan ketika tim Kemenimipas melakukan pemeriksaan.
“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” tegas Rudi.
52 Warga Binaan Diperiksa
Selain melakukan pemeriksaan fisik, Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan.
Sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi lapas serta penggunaan fasilitas yang menjadi sorotan.
Rudi menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Kemenimipas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi dapat mengacu pada kode etik, kode perilaku, serta disiplin aparatur sipil negara, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” tandasnya.(tim )

.gif)