CATATAN REDAKSI KONTAK BANTEN — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan salah satu regulasi yang sejak lama dinantikan publik. Harapannya, negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar, menyita, dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Pelaku kejahatan tidak semestinya dapat menikmati hasil kejahatannya hanya karena negara menghadapi keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset tersebut.
Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya.
Di sinilah pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya berangkat dari semangat mempercepat perampasan aset. Hal yang sama pentingnya adalah memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Mencegah Abuse of Power
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset merupakan kewenangan negara yang sangat besar terhadap warga negara.
Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, standar pembuktian, dan sistem pengawasan tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan justru dapat membuka ruang abuse of power.
Dalam konteks politik, kekhawatirannya adalah kewenangan perampasan aset dapat disalahgunakan untuk memberikan tekanan kepada lawan politik atau kelompok yang kritis terhadap pemerintah.
Dalam konteks penegakan hukum, risiko lainnya juga perlu diperhatikan. Kewenangan yang besar tanpa kontrol yang kuat dapat membuka ruang terjadinya pemerasan, transaksi perkara, atau bahkan bentuk korupsi baru oleh oknum aparat penegak hukum.
Karena itu, perhatian Komisi III DPR terhadap arsitektur pencegahan penyalahgunaan kewenangan, termasuk dalam pembahasan bersama Pukat UGM pada 14 September lalu, menjadi salah satu bagian penting yang perlu dikawal publik.
Pembahasan RUU ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas.
Publik juga perlu mengetahui siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan.
Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum.
Jangan Terjebak Perdebatan Draf yang Belum Resmi
Belakangan muncul pula pertanyaan mengenai belum adanya draf resmi RUU Perampasan Aset versi Komisi III yang dapat diakses masyarakat.
Persoalan ini perlu ditempatkan sesuai dengan tahapan pembentukan undang-undang. Berbagai versi atau konsep RUU dapat beredar dan dimiliki oleh berbagai pihak. Namun, keberadaan dokumen tersebut tidak serta-merta berarti merupakan draf resmi yang mewakili posisi Komisi III.
Komisi III masih menghimpun berbagai masukan untuk penyusunan draf awal dan naskah akademik. Dalam proses tersebut, DPR telah menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi, organisasi profesi hukum, praktisi, serta berbagai elemen masyarakat.
Komisi III juga menyatakan masih akan melanjutkan rangkaian RDPU dan menerima masukan tertulis dari masyarakat.
Publik tentu berhak meminta transparansi. Namun, transparansi juga perlu ditempatkan sesuai tahapan pembentukan regulasi.
Ketika draf awal dan naskah akademik resmi telah terbentuk, keduanya perlu segera dibuka kepada publik agar masyarakat dapat membaca, mengkritisi, dan memberikan masukan sebelum pembahasan bersama pemerintah berlangsung lebih jauh.
Partisipasi publik jangan dipahami sekadar formalitas untuk memenuhi prosedur pembentukan undang-undang.
Untuk regulasi yang memberikan kewenangan sebesar perampasan aset, partisipasi publik yang bermakna justru menjadi salah satu mekanisme untuk mencegah kesalahan desain kebijakan.
Banyaknya masukan yang dihimpun DPR juga tidak semestinya hanya menjadi alasan memperpanjang pembahasan. Masukan tersebut harus diterjemahkan menjadi pasal-pasal yang mampu menjawab kekhawatiran masyarakat.
Illicit Enrichment Perlu Dibahas secara Hati-Hati
Salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment, atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar.
Ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, perlu kehati-hatian dalam membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Secara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak berbicara mengenai mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Titik beratnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum.
Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil.
Artinya, perlu ditentukan perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, apa unsur-unsurnya, bagaimana pembuktiannya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan.
Pembedaan tersebut bukan sekadar perdebatan akademik.
Kesalahan menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih ketika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang.
Negara memang berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan. Namun, pada saat yang sama, prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga.
Karena itu, memasukkan illicit enrichment tidak semestinya dilakukan hanya karena istilah tersebut dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi.
Konstruksi hukumnya, unsur yang hendak diatur, mekanisme pembuktiannya, serta rezim hukum yang paling tepat untuk menempatkannya harus ditentukan secara jelas.
RUU Perampasan Aset Tidak Hanya soal Korupsi
Hal lain yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa RUU Perampasan Aset semata-mata merupakan instrumen pemberantasan korupsi.
Korupsi memang menjadi salah satu konteks penting. Namun, pendekatan asset recovery pada dasarnya relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian sistematis terhadap negara maupun masyarakat.
Kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, kejahatan ekonomi tertentu, hingga bentuk kejahatan lain yang berorientasi pada keuntungan dapat menimbulkan persoalan serupa.
Pelaku dapat kehilangan kebebasannya melalui pemidanaan, tetapi jaringan ekonomi dan hasil kejahatannya masih dapat bertahan.
Karena itu, ruang lingkup RUU Perampasan Aset perlu dibahas secara lebih luas. Yang perlu dicari adalah karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan, dengan batas yang tegas agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara serampangan.
Pengalaman berbagai negara dapat menjadi bahan perbandingan. Namun, Indonesia tidak dapat sekadar menyalin model negara lain.
Desain hukum harus mempertimbangkan sistem peradilan, kapasitas kelembagaan, kualitas pengawasan, serta persoalan integritas aparat penegak hukum di Indonesia.
Cepat Penting, tetapi Tepat Jauh Lebih Penting
Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik.
Namun, kualitas sebuah undang-undang tidak hanya dapat diukur dari seberapa cepat regulasi tersebut disahkan.
Untuk RUU yang memberikan kewenangan sangat besar kepada negara, kehati-hatian bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan.
Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena berpotensi melanggar hak warga negara.
Setidaknya ada tiga keseimbangan yang perlu dijaga dalam pembahasan selanjutnya.
Pertama, efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara.
Kedua, kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan.
Ketiga, kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi.
Di titik inilah proses penghimpunan masukan yang dilakukan DPR menjadi penting. Ukuran akhirnya bukan sekadar berapa banyak RDPU yang diselenggarakan atau berapa banyak pendapat yang diterima.
Yang lebih penting adalah sejauh mana masukan tersebut tercermin dalam konstruksi pasal yang akhirnya disepakati.
RUU Perampasan Aset harus menjadi alat negara untuk melawan kejahatan, bukan alat kekuasaan terhadap warga negara.
Jika prinsip tersebut dapat dijaga, Indonesia bukan hanya memiliki instrumen perampasan aset yang lebih kuat, tetapi juga sistem yang memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.

.gif)