Bekasi-Bagi warga Kabupaten Bekasi yang tidak mendapatkan formulir C6
(pemberitahuan memilih), tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada
2017 besok, Rabu (15/2). Hal ini dikemukakan oleh Komisioner KPU
Kabupaten Bekasi Divisi Hukum, Suhana.Dijelaskan Suhana, formulir undangan C6 bukan menjadi syarat mutlak
dalam menggunakan hak pilih. Selama warga tersebut sudah terdaftar di
Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menyampaikan aspirasinya (hak pilih)
dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.Apabila warga yang namanya tidak ada dalam DPT, kata Suhana, juga tidak akan kehilangan hak pilihnya."Bagi warga yg tidak terdaftar di DPT, mereka dapat menggunakan hak
pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik atau surat keterangan dari
Disdukcapil," terangnya.Pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6 tersebut, baru dapat
menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Adapun, pemungutan
suara akan dimulai pada pukul 7 pagi hingga 1 siang.
Tuesday, 14 February 2017
Home »
» Tanpa Formulir C6, Warga Bekasi Masih Bisa Gunakan Pilihnya
0 comments:
Post a Comment