TANGSEL – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres
Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan akan
menindaklanjuti terkait kasus Rumini, setelah mantan guru tersebut
melapor ke polisi.
Seperti diketahui sebelumnya, laporan Rumini kepada polisi tersebut
prihal dirinya yang merasa diintimidasi dan dianiaya oleh pihak sekolah
lantaran mencoba membongkar pungutan liar (Pungli).
“Ini masih proses lidik masih kita dalami semua, harap bersabar atas
kasusnya. Untuk bukti masih belum kita simpulkan karena kita masih
membutuhkan keterangan saksi lain. Kesimpulan dari tindak pidanan kasus
ini belum bisa kita simpulkan,” ungkap Muharam di Makopolres Tangsel,
Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Selasa (16/7/2019).
Menurut Muharam, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan
Taryono, namun belum diketahui waktunya. Yang jelas, lanjutnya, beberapa
pihak terkait dari pihak Rumini dipanggil semua.
“Kita sudah merencanakan memang semua yang terkait akan kita undang
untuk klarifikasi, pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kota Tangerang
Selatan belum kita undang,” jelasnya.
“Rumini kan Kamis pekan lalu sudah memberikan keterangan. Ya kita
juga membutuhkan keterangan saksi terkait, karena kita yang mengundang
maka butuh proses,” tambahnya.







0 comments:
Post a Comment