PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Irna Narulita tidak
akan memberikan bantuan hukum kepada 3 orang Pjs Kepala Desa (Kades)
yang terlibat korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa. Langkah tersebut
diambil agar ada efek jera pada para pelakunya.
Ia mengaku, dari sekian ratus Pjs Kades yang ada memang ada beberapa
diantaranya yang wanprestasi sekitar 0,5 persen. Padahal menurutnya
sebelum ditetapkan jadi tersangka 3 orang ini sudah dipanggil dan
disarankan untuk mengembalikan secepatnya uang yang menjadi temuan namun
mereka tidak mampu mengembalikannya.
“Saya ikhlas kan ngga ada toleransi, saya hormati keputusan yang
dilaksanakan oleh Kejaksaan, pengadilan selanjutnya seperti apa nanti
setelah diserah terimakan pada pengadilan,” kata Irna, Rabu (17/7/2019).
Lanjut Irna, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memberikan bantuan
hukum kepada 3 oknum tersebut. “Kalau salah mau dibantu apa ya? Kalau
misalkan dia terdzalimi, teraniaya kami harus bentengi tapi kami harus
lihat dulu tipis tebal kesalahan mereka karena melakukan hal yang
tercela, itukan masuknya kategori korupsi. Supaya ada efek jera,”
jelasnya.
Ia menambahkan, sebenarnya pemerintah sudah mengatur sedemikian rupa
pengangkatan Pjs agar tidak terjadi kebocoran anggaran, namun
kenyataannya masih ada saja penjabat Kades yang nakal.
“Kalau Pjs Kades sebetulnya sudah aman dengan aturan yang kami buat,
kami pasti sudah ada cantolannya ya untuk bisa menyelamatkan uang
negara, ini besar loh Rp 1,5 Miliar sekarang ini kalau dipegang sama
orang-orang yang kapabel,” tambahnya.







0 comments:
Post a Comment