 |
Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid bersama Forkopimda menunjukkan sabu sesaat sebelum dimusnahkan |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 104,17 gram sabu dan 200 butir
ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi dari Medan
ke Tangerang. Petugas menyita barang bukti itu saat menggerebek kantor
ekspedisi di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, pada 21 Agustus 2025
lalu.
Paket Mencurigakan dari Medan
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol.
Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan
masyarakat tentang pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi.
Petugas memeriksa paket dengan nomor resi 11LP1755551029499 dan
menemukan narkotika di dalamnya.
Pengirim bernama Riki Saputra
mengirim paket dari Medan kepada Alexander di Tangerang. Petugas
menemukan sabu dan ekstasi yang disamarkan dalam kemasan pengiriman
biasa.
Penerima Gagal Diringkus
Petugas BNNP Banten melakukan control delivery
untuk memantau penerima barang. Namun, penerima tidak muncul dan hanya
memerintahkan kurir menaruh paket di depan rumah. Setelah beberapa jam
tidak ada yang mengambil, petugas langsung mengamankan kembali barang
tersebut.
“Penerima kemungkinan sadar kami memantau, sehingga tidak berani mengambil barang,” ujar Rohmad.
BNNP Musnahkan Barang Bukti
Petugas BNNP Banten menghancurkan
100,43 gram sabu dan 180 butir ekstasi dengan blender di halaman kantor,
disaksikan aparat penegak hukum dan media. Pemusnahan itu mengikuti
ketentuan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perketat Pengawasan Jalur Ekspedisi
Rohmad menegaskan bahwa BNNP
Banten terus memperkuat pengawasan jalur logistik yang sering digunakan
sindikat narkotika. “Kami membutuhkan kerja sama masyarakat dan pihak
ekspedisi untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
BNNP Banten kini menelusuri jaringan besar yang beroperasi lintas provinsi dan diduga berpusat di Medan.
0 comments:
Post a Comment