KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah progresif dalam memperkuat gerakan antikorupsi dengan melibatkan organisasi perempuan. Kegiatan edukasi ini diselenggarakan di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kota Serang, pada Jumat lalu.
Inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya Pemprov Banten untuk mewujudkan visi daerah yang ambisius. Visi tersebut adalah “Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi” yang diusung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah.
Dasar hukum pelaksanaan pendidikan antikorupsi ini sangat kuat, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 Tahun 2020. Aturan ini menjadi pedoman utama bagi penyelenggaraan pendidikan nilai antikorupsi di seluruh satuan pendidikan di Provinsi Banten.
Peran Strategis Perempuan dalam Membangun Budaya Anti Korupsi
Organisasi perempuan dipilih secara khusus dalam gerakan ini karena peran strategis mereka yang tidak tergantikan. Perempuan memiliki kemampuan unik dalam membentuk karakter generasi muda sejak dini, dimulai dari lingkungan keluarga.
Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, menyampaikan harapannya terkait kegiatan ini. “Melalui kegiatan ini diharapkan nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan oleh para peserta dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mengelola organisasi,” ujarnya.
Kegiatan edukasi ini melibatkan partisipasi aktif dari ketua dan pengurus 63 organisasi perempuan yang ada di Banten. Keterlibatan mereka diharapkan dapat menyebarkan nilai-nilai integritas ke seluruh lapisan masyarakat.
Partisipasi luas ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten dalam memberdayakan Perempuan Anti Korupsi Banten. Harapannya, Provinsi Banten dapat memberikan kontribusi terbaik bagi para ibu dan keluarga di wilayahnya.
Melawan Korupsi Kecil: Tantangan dan Solusi dari KPK
Dalam kegiatan edukasi ini, Pemprov Banten menghadirkan narasumber ahli dari tim Paksi Champion Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Master Juliasih dan Master Nenong Fauziah Dasuki, yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), memberikan materi yang sangat relevan.
Syafitri menjelaskan bahwa tantangan pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada kasus-kasus besar. Praktik korupsi kecil (petty corruption) yang sering dianggap lumrah di masyarakat juga menjadi perhatian serius.
“Memberi imbalan sebagai bentuk terima kasih berupa pemberian yang tentu saja hal tersebut merupakan kebiasaan yang salah,” kata Syafitri. Hal ini menyoroti bagaimana kebiasaan yang tampak sepele bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi.
Sikap antikorupsi dapat dimulai dari tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah menolak gratifikasi dalam bentuk bingkisan, tidak memberi hadiah kepada guru saat pembagian rapor, atau menolak traktiran yang memiliki kepentingan tertentu.
Komitmen Pemprov Banten Melalui Kebijakan Anti Korupsi
Selain program edukasi yang melibatkan Perempuan Anti Korupsi Banten, Pemprov Banten juga telah menetapkan berbagai kebijakan pendukung. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Beberapa kebijakan tersebut antara lain Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan dan Pergub Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi. Ada pula Pergub Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas. Seluruh elemen masyarakat, terutama perempuan, diharapkan menjadi agen perubahan budaya antikorupsi.
Melalui sinergi antara kebijakan, edukasi, dan peran aktif masyarakat, Pemprov Banten bertekad menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi. Ini adalah langkah nyata menuju visi Banten yang maju, adil, merata, dan bebas dari praktik korupsi.
0 comments:
Post a Comment