LEBAK, (KB).-Nelayan Kabupaten Lebak, diimbau menaati larangan menangkap benur
lobster maupun telur di perairan itu. Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas
Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Rizal Ardiansyah di
Lebak, Selasa (14/3/2017), mengatakan, peringatan imbauan penangkapan
benur lobster karena dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan Menteri Susi.Penangkapan benur lobster tentu bisa diproses secara hukum, bahkan
petugas polisi di Banten pada Ahad (12/3/2017) telah menangkap pelaku
penjualan benur lobster. Penyelundupan benur lobster itu rencana dijual
ke penampung di Sukabumi, Jawa Barat. Pemerintah daerah terus
mengoptimalkan sosialisasi kepada nelayan yang ada di 10 tempat
pelelangan ikan (TPI) agar tidak melakukan penangkapan benur lobster
karena bisa berurusan dengan hukum.Saat ini, banyak nelayan Lebak melakukan kegiatan menangkap benur dan
telur lobster. Karena itu, pihaknya kini melakukan pendataan terhadap
nelayan yang menangkap anak dan telur lobster. Sebab tangkapan anak dan
telur lobster dibatasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Susi.Peraturan
menteri itu tentang larangan kegiatan tangkap lobster, kepiting dan
rajungan dalam keadaan bertelur. "Kami minta nelayan dapat menaati
Permen itu dengan tidak melakukan pelanggaran," katanya.Menurut Rizal, pihaknya prihatin saat ini nelayan pesisir selatan
Lebak menangkap benur lobster sehingga pemerintah mencari solusi atau
jalan keluarnya. Penangkapan benur lobster di bawah delapan sentimeter
juga telur lobster dilarang dengan keputusan permen tersebut. Saat ini,
para penampung berani membeli dengan harga sebesar Rp 15.000 per
ekornya. "Kami berharap nelayan tidak melakukan pelanggaran dengan
menangkap benur lobster itu," ujarnya menjelaskan.Sementara itu, para nelayan Kabupaten Lebak menangkap anak dan telur
lobster itu, karena harga jual cukup tinggi di pasaran. Sedangkan,
tangkapan ikan kini relatif sepi sehingga terpaksa melakukan tangkapan
telur dan anak lobster. "Kami jika tidak mengandalkan tangkapan benur
lobster dipastikan tidak dapat uang," kata Sueb, seorang nelayan
Kabupaten Lebak
Tuesday, 14 March 2017
Home »
» Nelayan Diimbau Taati Larangan Tangkap Benur Lobster







0 comments:
Post a Comment