< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Nelayan Diimbau Taati Larangan Tangkap Benur Lobster

Rabu, 15 Maret 2017 | Rabu, Maret 15, 2017 WIB | Last Updated 2017-03-15T06:51:54Z
 
LEBAK, (KB).-Nelayan Kabupaten Lebak, diimbau menaati larangan menangkap benur lobster maupun telur di perairan itu. Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Rizal Ardiansyah di Lebak, Selasa (14/3/2017), mengatakan, peringatan imbauan penangkapan benur lobster karena dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan Menteri Susi.Penangkapan benur lobster tentu bisa diproses secara hukum, bahkan petugas polisi di Banten pada Ahad (12/3/2017) telah menangkap pelaku penjualan benur lobster. Penyelundupan benur lobster itu rencana dijual ke penampung di Sukabumi, Jawa Barat. Pemerintah daerah terus mengoptimalkan sosialisasi kepada nelayan yang ada di 10 tempat pelelangan ikan (TPI) agar tidak melakukan penangkapan benur lobster karena bisa berurusan dengan hukum.Saat ini, banyak nelayan Lebak melakukan kegiatan menangkap benur dan telur lobster. Karena itu, pihaknya kini melakukan pendataan terhadap nelayan yang menangkap anak dan telur lobster. Sebab tangkapan anak dan telur lobster dibatasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Susi.Peraturan menteri itu tentang larangan kegiatan tangkap lobster, kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur. "Kami minta nelayan dapat menaati Permen itu dengan tidak melakukan pelanggaran," katanya.Menurut Rizal, pihaknya prihatin saat ini nelayan pesisir selatan Lebak menangkap benur lobster sehingga pemerintah mencari solusi atau jalan keluarnya. Penangkapan benur lobster di bawah delapan sentimeter juga telur lobster dilarang dengan keputusan permen tersebut. Saat ini, para penampung berani membeli dengan harga sebesar Rp 15.000 per ekornya. "Kami berharap nelayan tidak melakukan pelanggaran dengan menangkap benur lobster itu," ujarnya menjelaskan.Sementara itu, para nelayan Kabupaten Lebak menangkap anak dan telur lobster itu, karena harga jual cukup tinggi di pasaran. Sedangkan, tangkapan ikan kini relatif sepi sehingga terpaksa melakukan tangkapan telur dan anak lobster. "Kami jika tidak mengandalkan tangkapan benur lobster dipastikan tidak dapat uang," kata Sueb, seorang nelayan Kabupaten Lebak
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update