JAKARTA- Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)RI dinyatakan lolos
verifikasi administrasi dokument persyaratan partai politik calon
peserta Pemilu 2019.
Data tentang lolosnya PBB dan PKPI tersebut terlampir dalam putusan
KPU ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU, terdiri dari, Arief
Budiman selaku ketua, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Virjan dan Evi
Novida Ginting Manik.
Ketua Umum PBB, Yursil Ihza Mahendra melalui akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd
pada Minggu, 24 Desember 2017 meyampaikan rasa sukurnya dengan menulis
kicauannya,”Alhamdulillah, sore ini 24 Desember 2017 PBB dan PKPI
dinyatakan lolos dan dilanjutkan ke tahap verifikasi factual,” tweet
YIM, sapaan akrab Yusril Ihza Mahendra.
Sementara, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan dua parpol yang
kembali lolos ke tahapan verifikasi faktual Pemilu 2019 adalah PBB dan
PKPI. Kedua parpol ini akan menyusul belasan parpol lain yang sebelumnya
sudah terlebih dulu menjalani tahapan verifikasi faktual sejak 15
Desember lalu. Kedua partai politik ini dinyatakan lolos karena memenuhi
syarat perbaikan verifikasi administrasi.
“Berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap sembilan parpol,
kami nyatakan dua parpol dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi
faktual. Sementara itu, tujuh parpol lainnya tidak dapat melanjutkan ke
tahapan verifikasi faktual, ” ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor
KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/12).
Adapun dua parpol yang lolos tersebut yakni Partai PBB dan PKPI Kubu
Hendropriyono. Sedangkan tujuh parpol lain, yang tidak lolos adalah
Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan
Parsindo.
0 comments:
Post a Comment