![]() |
Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Rumah Tahanan Negara Klas IIB Rangkasbitung menggelar inspeksi mendakak (sidak) ke sejumlah kemar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rabu (25/7/2018) malam. |
LEBAK – Menyusul kasus operasi tangkap tangan (OTT)
Kalapas Sukamiskin, Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Rumah Tahanan
Negara Klas IIB Rangkasbitung menggelar Inspeksi mendakak (sidak) ke
sejumlah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rabu (25/7/2018)
malam.
Saat dikonfirmasi via telepon selular, Kepala Kesatuan Pengamanan
Rutan, Adi Santo menolak menyebut bahwa yang dilakukan Satgas Kamtib
adalah karena peristiwa yang berkembang di luar Rutan. Ia menyatakan
bahwa sidak merupakan program rutin di Rutan Rangkasbitung.
“Kami punya Satuan Tugas khusus yang berwenang dan memiliki tanggung
jawab langsung kepada pimpinan dalam menjaga keamanan dan ketetiban dari
yang sifatnya pencegahan sampai pada proses penindakkan. Kami gelar
sidak rutin dan insidentil dan bukan karena terburu-buru akibat kejadian
di luar melainkan sudah menjadi program Rutan” tegas Adi via telepon.
Ia menyebut penggeledahan sering digelar. Waktunya tidak ditentukan.
“Bisa kapan saja, malam, pagi, siang atau sore. Targetnya pun beragam.
Kami laksanakan usai laporan para intelijen anggota Satuan Tugas terkait
situasi yang ada di lingkungan Rutan. Kami antisipasi masuknya barang
terlarang semisal handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya. Jika
ada pelanggaran akan ditindak tegas,” tegas pria asli Cimarga ini.
Ketua Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Rutan Rangkasbitung,
Parhan Septiana juga menyampaikan langkah ini dilakukan guna memastikan
lingkungan Rutan tetap aman dan kondusif serta bebas dari barang yang
dilarang masuk pada zona steril.
“Kami taat menjalankan instruksi pimpinan, memastikan lingkungan
Rutan Rangkasbitung steril dari barang terlarang, usai sidak kami
pastikan bahwa di rutan Rangkasbitung tidak ada barang terlarang atau
barang mewah,” tegas Parhan.
Hasil sidak, Tim satgas Kamtib tidak menemukan barang terlarang
seperti handphone, obat terlarang dan senjata tajam. Namun tim berhasil
mengamankan barang-barang seperti korek api, tali temali, kartu gaple
dan uang sejumlah Rp53.000.
0 comments:
Post a Comment