SERANG, (KB).- Gubernur Banten H. Wahidin Halim
mengukuhkan kepengurusan Dewan Pendidikan Provinsi Banten periode
2018-2022, Senin (6/8/2018). Pengukuhan berlangsung di pelataran Masjid
Raya Al Bantani seusai apel bersamaan dengan pelantikan tenaga
fungsional di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
Dalam amanatnya, Gubernur Banten menegaskan independensi Dewan
Pendidikan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemberi
pertimbangan pengawasan dan dukungan terhadap pemerintah Provinsi dalam
bidang pendidikan. Dewan Pendidikan juga diminta menjadi mediator antara
Pemerintah Provinsi dan stakeholder’s pendidikan dalam memajukan
pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gubernur menegaskan komitmennya untuk melaksanakan sekolah gratis
sesuai janji politik yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Banten
sejak tahun 2017.

Program tersebut, kata dia, pertama mengapresiasi hak inisiatif DPRD
Provinsi Banten meninjau kembali PERDA No. 7 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan dan mengusulkan Raperda baru sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan dan dinamika perkembangan pendidikan
mutakhir.
Kedua, merancang standar pembiayaan pendidikan SMA/SMK/SLB sesuai
target mutu dan standar layak Provinsi Banten. Ketiga, kordinasi dan
sinergi kelembagaan pendidikan dalam rangka penyempurnaan sistem PPDB
yang transparan akuntabel bermartabat dan berkeadilan.
Keempat, pengembangan media komunikasi dan pembinaan pendidikan, baik
online maupun cetak. Kelima, mendukung pemberdayaan pondok pesantren
dalam rangka peningkatan iman takwa dan akhlakul karimah sesuai PP 55
tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. (KO)*
0 comments:
Post a Comment