![]() |
Sopir angkot menghadang Bus Rapid Transport (BRT)
yang melintas di Jalan Beringin Raya, Prapatan Kantor, Perumnas, Kota
Tangerang, Jumat (12/10/2018).
|
TANGERANG-Keberadaan Bus Rapid Transport (BRT) kembali dipermasalahkan. Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dengan pengusaha angkutan kota
(Angkot) trayek R11 dan 02 pun saling bersitegang.
Para Pengusaha angkot kekeuh menuntut rute BRT Kota Tangerang koridor
2 dihapus. Sedangkan Dishub, juga tetap berikeras mengoperasikan BRT
trayek Perumnas-Poris Plawad tersebut.
Permasalah itu memicu kemarahan para sopir angkot di lapangan. Sopir
angkot terhitung sudah dua kali melakukan unjuk rasa di depan Gedung
Puspemkot Tangerang dalam sepekan terakhir. Bahkan, mereka sempat
menyandera sopir BRT dalam aksi tersebut.
Tak berhenti di situ, Jumat (12/10/2018) pagi, sopir angkot juga
menghadang BRT ketika melintas di Jalan Beringin Raya, Prapatan Kantor,
Perumnas, Kota Tangerang.
"Saya tidak pernah memerintahkan anak-anak saya di bawah untuk
melakukan penghadangan, tapi memang itu kan oknumnya, silahkan
bertindak. Tapi kalau mengacu kesepakatan kemarin kan harusnya BRT tidak
beroperasi lewat Perumnas, kenapa masih beroperasi? Ini kan jangan
mancing suasana yang memanas, kan tidak bagus," ujar Abas, Ketua
Paguyuban Pengemudi Jasa Transportasi Kota Tangerang.
Menurutnya, penghadangan dipicu karena sopir angkot merasa kecewa
dengan hasil kesepakatan DPRD dan Pemerintah melalui Asda 1, terkait
dilarangnya rute BRT koridor 2 melintas di wilayah Perumnas.
Sampai-sampai setelah aksi tersebut, sopir angkot mengaku tidak akam
beroperasi hingga menemukan titik terang terkait keberadaan rute BRT
koridor 2.
"Jadi bukan mogok ya supaya adem suasana, kami insiatif tidak
berjalan, karena semakin ke sini suasana memanas. Teman-teman juga
meminta BRT agar tidak narik sama-sama, sebelum ada keputusan," ucap
Abas.
Kepala Dishub Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan bahwa pihaknya
akan tetap mengoperasikan rute BRT koridor 2. Sebab, itu berdasarkan
Keputusan Wali Kota Tangerang No 550--/2017 tentang Penetapan Koridor 2
Angkutan Umum Massal Tangerang Terminal Poris Plawad-Terminal Cibodas.
"Yang jelas dari Dishub tetap akan melaksanakan apa yang sudah jadi
ketetapan. Selama memang itu belum diubah, kami akan tetap melaksanakan
dengan ketentuan," jelasnya.
Saeful juga menepis jika rute BRT koridor 2 dilarang melintas di
wilayah Perumnas. Menurutnya, rute BRT koridor 2 akan tetap beroperasi
dengan trayek yang telah ditentukan.
"Kalau diubah harus dilakukan survei ulang dan pengkajian, tidak
semena-mena. Tidak ujug-ujug dia minta diubah atau dihapus ya enggak
bisa, karena sudah disosialisasikan sejak lama. Intinya berubah selama
belum ada perintah, sebab Dishub hanya melaksanakan. Selama kebijakan
belum ada perubahan, kami akan tetap lakukan itu," paparnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan
meminta agar sopir angkot tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan
anarkis. Ia juga berharap permasalahan ini segera usai. "Kami sudah
koordinasi dengan Pemkot mudah-mudahan cepat ada solusi. Saya hanya
mengimbau kepada rekan-rekan angkot yang melaksanakan aksi unjuk rasa
jangan sampai terprovokasi di lapangan," katanya.
Sebelumnya, Dishub Kota Tangerang dituntut pengusaha dan sopir angkot
yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Jasa Transportasi Kota
Tangerang, untuk menghapuskan rute BRT Tangerang koridor 2. Sebab
pendemo menilai beroperasinya BRT membuat pendapatan pengusaha dan
pengemudi angkot yang mengais rejeki di rute Perumnas menurun drastis.
0 comments:
Post a Comment