SERANG, (KB).- Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI)
Provinsi Banten menemukan 1,5 juta pemilih di Banten yang sudah
tercantum dalam daftar penduduk potensial pemilih (DP4), namun tidak
masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari DPT Hasil Perbaikan (DPHP)
melalui gerakan melindungi hak pilih (GMHP), masih ada ratusan ribu
pemilih yang harus diselesaikan KPU Banten.
“Meskipun temuan tersebut sedang diproses KPU melalui gerakan
melindungi hak pilih (GMHP) dan tahapan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP),
belum memberikan jaminan bagi warga Banten yang punya hak suara bisa
menyalurkan pilihannya di Pemilu 2019,” kata Presidium Jaringan
Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Banten dalam diskusi bertemakan
‘Seberapa Bersih Daftar Pemilih Banten’ di Aula KPU Banten, Senin
(12/11/2018).
Pada proses tahapan DPTHP kedua, terdapat sekitar 30 persen yang
harus diselesaikan oleh KPU dari 1,5 juta penduduk yang belum masuk DPT.
Di DPTHP jilid pertama, kata dia, ada pengurangan sekitar 24 ribuan
dari 65 ribu. Namun pada tahap kedua, kata dia, pengakuan KPU baru
melakukan temuan sekitar 500-600 ribuan. “Artinya, ada sekitar 30 persen
lagi (dari 1,5 juta) yang harus diselesaikan,”ucapnya.
Ia pun mendorong KPU Banten bisa mengajukan permohonan ke KPU RI
supaya tahapan DPTHP itu bisa diperpanjang. Tujuannya, agar DPT di
Banten bersih dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “DPT
Banten harus direkomendasi supaya diberi kesempatan sama KPU RI supaya
diberi ruang lagi melalui DPTHP jilid ketiga. Yang penting DPT ini
bersih sehingga tidak menimbulkan masalah,” tuturnya.
Sebab, kata dia, dari proses yang sedang berlangsung, tahapan
tersebut hingga kini masih menyisakan sejumlah permasalahan yang harus
segera diselesaikan. “Persoalan DPT di setiap pelaksanaan pemilu harus
mendapatkan perhatian serius dari sejumlah pihak. Bukan hanya menjadi
tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara, DPT juga menjadi tanggung
jawab para kontestan pemilu baik itu partai politik maupun calon
presiden dan wakil presiden yang akan mencalonkan diri,” katanya.
Apalagi, kata dia, pemilih pemilu di setiap pilpres selalu dijadikan
dasar gugatan setelah hasil pemilu diumumkan. Terutama di Pilpres 2014,
urusan DPT sampai dibuat pansus. Hadir pada diskusi tersebut Kepala
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan
Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, Anggota
Bawaslu Banten Nasehudin dan Komisioner KPU Banten Agus Sutisna.
Menurut Komisioner KPU Banten Agus Sutisna merinci, hasil DPTHP
pertama telah menemukan 28.894 pemilih baru yang memenuhi syarat.
Sementara, berdasarkan data melalui laporan aplikasi KPU, terdapat 5.677
pemilih yang memenuhi syarat. “Hari ini sebetulnya, KPU kabupaten/kota
sedang melakukan pleno DPTHP tahap kedua. Besok, baru di tingkat KPU
Banten jumlah DPTHP itu akan diplenokan dan diputuskan,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment