< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Total USD163.733 dan Rp611,022 Juta

Kamis, 15 Agustus 2019 | Kamis, Agustus 15, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-15T13:21:11Z

DENGARKAN DAKWAAN I Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) setelah membantu perusahaan itu mendapatkan sewa kapal dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
JAKARTA – Anggota DPR-RI periode 2014–2019, Bowo Sidik Pangarso (BSP), didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap secara total sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) dan 611.022.932 rupiah dari sejumlah pihak. Uang suap ini diterima Bowo secara langsung atau melalui orang kepercayaannya dari pihak swasta PT Inersia, Indung (IND).
“Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).
Jaksa merincikan, Bowo menerima uang suap sebe­sar 163,733 dollar AS dan 311.022.932 rupiah dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti (AWI), dan Direktur PT HTK, Taufik Agistono. Uang ini diberikan karena Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Lo­gistik (PT PILOG).
Selanjutnya, jaksa menye­but Bowo menerima uang suap sebesar 300 juta rupiah dari Direktur Utama PT Ar­dila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat. Uang ini diberikan, kata Jaksa, karena Bowo telah membantu menagihkan pem­bayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar PT Ardila In­san Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis ma­rine fuel oil (MFO) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd Persero.
Terima Gratifikasi
Selain menerima suap, Bowo juga didakwa jaksa telah menerima gratifikasi dengan total sebesar 700 ribu dollar Singapura dan 600 juta ru­piah. Uang ini diterima Bowo dari sejumlah pihak secara bertahap.
“Penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus selaku anggota Komisi VI DPR RI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPR RI yang ti­dak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima pemberian (gratifi­kasi),” kata Jaksa.
Rinciannya, pada awal ta­hun 2016, Bowo menerima uang sejumlah 250 ribu dollar Singapura dalam jabatannya selaku anggota Banggar DPR RI yang mengusulkan Ka­bupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK fisik. Se­lanjutnya, sekitar tahun 2016, Bowo menerima 50 ribu dollar Singapura pada saat mengiku­ti acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Den­pasar, Bali.
Pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang tu­nai 200 ribu dollar Singapura dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Per­aturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi. Kemu­dian, tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejum­lah 200 ribu dollar Singapura dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.
Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2017, Bowo juga per­nah menerima uang sejumlah 300 juta rupiah di Plaza Senayan, Jakarta, dan pada tahun 2018 menerima uang sejum­lah 300 juta rupiah di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square, Jakarta. Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update