JAKARTA – Anggota DPR-RI periode 2014–2019, Bowo Sidik Pangarso
(BSP), didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menerima uang suap secara total sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat
(AS) dan 611.022.932 rupiah dari sejumlah pihak. Uang suap ini diterima
Bowo secara langsung atau melalui orang kepercayaannya dari pihak swasta
PT Inersia, Indung (IND).
“Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau
disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya,” kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, saat membacakan surat
dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).
Jaksa merincikan, Bowo menerima uang suap sebesar 163,733 dollar AS
dan 311.022.932 rupiah dari General Manager Komersial PT Humpuss
Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti (AWI), dan Direktur PT HTK,
Taufik Agistono. Uang ini diberikan karena Bowo telah membantu PT HTK
mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan
PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).
Selanjutnya, jaksa menyebut Bowo menerima uang suap sebesar 300 juta
rupiah dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat.
Uang ini diberikan, kata Jaksa, karena Bowo telah membantu menagihkan
pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar PT Ardila Insan
Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan bahan bakar minyak (BBM)
jenis marine fuel oil (MFO) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd Persero.
Terima Gratifikasi
Selain menerima suap, Bowo juga didakwa jaksa telah menerima
gratifikasi dengan total sebesar 700 ribu dollar Singapura dan 600 juta
rupiah. Uang ini diterima Bowo dari sejumlah pihak secara bertahap.
“Penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa
selaku wakil ketua sekaligus selaku anggota Komisi VI DPR RI dan anggota
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya selaku anggota DPR RI yang tidak boleh melakukan korupsi,
kolusi dan nepotisme serta menerima pemberian (gratifikasi),” kata
Jaksa.
Rinciannya, pada awal tahun 2016, Bowo menerima uang sejumlah 250
ribu dollar Singapura dalam jabatannya selaku anggota Banggar DPR RI
yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK fisik.
Selanjutnya, sekitar tahun 2016, Bowo menerima 50 ribu dollar Singapura
pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di
Denpasar, Bali.
Pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang tunai 200 ribu dollar
Singapura dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang
sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.
Kemudian, tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah 200
ribu dollar Singapura dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI
DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.
Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2017, Bowo juga pernah menerima
uang sejumlah 300 juta rupiah di Plaza Senayan, Jakarta, dan pada tahun
2018 menerima uang sejumlah 300 juta rupiah di salah satu restoran yang
terletak di Cilandak Town Square, Jakarta. Pemberian itu dalam
kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas
program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun
Anggaran 2017.







0 comments:
Post a Comment