JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur
Wahid, MA menegaskan bahwa Indonesia seharusnya meningkatkan
pembelaannya terhadap bangsa Palestina selaku bagian dari masyarakat
dunia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keagamaan, serta
tegaknya hukum internasional.
Hidayat Nur Wahid saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan,
Jakarta, Jumat (29/11/2019) memaparkan bahwa Hari Solidaritas Palestina
Internasional (International Day of Solidarity with Palestinian People)
yang jatuh pada tanggal 29 November setiap tahunnya merupakan upaya
komunitas internasional, dalam hal ini PBB, untuk mempertahankan
komitmen internasional dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
“Artinya PBB secara jelas berkomitmen membela hak bangsa Palestina
untuk mendirikan negara berdaulat, sekaligus menegaskan bahwa pendudukan
dan penjajahan Zionis Israel harus dihentikan,” tegasnya.
Pembelaan terhadap Palestina juga berhubungan erat dengan amanat
konstitusi Indonesia. Sebagaimana dijelaskan oleh Hidayat Nur Wahid,
bahwa Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea Pertama mengamanatkan penghapusan
seluruh penjajahan di atas dunia, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
“Maka komitmen dunia dalam membela Palestina itu pun juga selaras dengan spirit yang terkandung dalam konstitusi kita,” ujarnya.
Hidayat Nur Wahid yang juga merupakan Anggota Komisi VIII DPR-RI dari
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menegaskan bahwa bangsa
Palestina telah berjasa mendukung lahirnya Republik Indonesia sebagai
negara merdeka. Sudah sepantasnya negara mencurahkan upaya teroptimalnya
dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Palestina.
Ia pun mengemukakan sekurang-kurangnya tiga alasan bagi Indonesia
untuk membela Palestina. (1) Indonesia merupakan bagian dari komunitas
internasional yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, (2) kemudian
tanggungjawab Indonesia untuk menjalankan amanat konstitusi yang
menentang segala bentuk penjajahan, (3) serta hutang budi historis
Republik Indonesia terhadap bangsa Palestina.
Berangkat dari berbagai alasan tersebut, Hidayat Nur Wahid
berpandangan bahwa Indonesia dapat meningkatkan pembelaannya bagi bangsa
Palestina dengan melakukan perlawanan serius menghadapi
tindakan-tindakan sepihak yang diperbuat oleh entitas Zionis Israel dan
sekutu-sekutunya sejak 1948 sampai hari ini, seperti klaim terhadap
Yerusalem, Golan, dan Lembah Yordan, pembantaian pada awal bulan
November 2019 di Jalur Gaza, serta berlanjutnya pembangunan
pemukiman-pemukiman illegal di Tepi Barat.
Lebih jauh lagi, Hidayat Nur Wahid menyarankan beberapa opsi kepada
pemerintah Indonesia maupun masyarakat pada umumnya dalam rangka membela
Palestina.
“Realisasikan kebijakan boikot produk Zionis Israel, sebagaimana
Presiden Jokowi telah menyuarakan hal tersebut pada Konferensi OKI 2016.
Pemerintah dapat segera merealiasi kebijakan boikot tersebut dengan
mengambil contoh gerakan BDS (Boycott, Divest, Sanction) di Eropa dan AS
yang cukup efektif dalam menekan Zionis Israel,” jelasnya.
Hidayat Nur Wahid juga menyinggung tentang posisi Indonesia sebagai
Anggota Dewan Keamanan PBB yang seharusnya dapat dipergunakan secara
maksimal untuk mendukung Palestina yang menjadi korban
pelanggaran-pelanggaran HAM berat oleh Israel, negara yang secara
terbuka melakukan tindakan terorisme negara (state terrorism) terhadap
Palestina, baik sebagai Bangsa maupun Negara.
Apalagi pekan lalu tanggal 19 November 2019, Majelis Umum PBB
menegaskan kembali hak bangsa Palestina untuk merdeka, berdaulat, dan
menentukan kehendak sendiri, dalam rancangan Resolusi A/C.3/74/L.58 yang
disetujui oleh 166 negara anggota PBB.
“Ini adalah momentum sekaligus pengingat bagi Indonesia, tidak usah
ragu membela Palestina secara maksimal. Mayoritas masyarakat dunia
berkomitmen membela bangsa Palestina. Jangan sampai Indonesia terlampaui
oleh negara lainnya, padahal Indonesia mampu berbuat lebih banyak untuk
Palestina,” terangnya.







0 comments:
Post a Comment