SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memberikan
penganugerahan kepada badan publik hasil monitoring dan evaluasi dalam
implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dari delapan kabupaten/kota di Banten, Kota Tangerang Selatan
menduduki peringkat pertama sebagai badan publik dengan nilai 96,88 dan
kualifikasi informatif. Disusul Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten
Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang.
Sedangkan Kota Cilegon menduduki posisi buncit dengan nilai 60,34 dan
kualifikasi cukup informatif.
Ketua KI Provinsi Banten Hilman mengatakan, secara kualitas, keterbukaan informasi publik di Banten semakin meningkat.
“Itu terlihat dari semakin banyaknya badan publik dengan kualifikasi
informatif. Ada enam,” ujar Hilman di gedung Pendopo Gubernur Banten,
KP3B, Kamis (7/11).
Selain ke badan publik, KI juga memberikan anugerah kepada OPD di
lingkup Pemprov Banten. Posisi pertama diraih Bappeda dengan nilai
94,95, disusul Diskominfo SP, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketiga OPD itu meraih kualifikasi informatif. Dari 43 OPD yang ada,
hanya 10 yang mendapatkan anugerah. Selain tiga OPD tersebut, tujuh OPD
lainnya yakni DP3AKB, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,
Biro Pemerintahan, Biro Administrasi Pembangunan, Dinas Kesehatan, Badan
Penghubung Daerah, dan Dinas Pertanian.
Kemudian, ada juga kategori instansi vertikal/lembaga struktural di
Banten, yakni Bawaslu, KPU, BPS, Kanwil Dirjen Kekayaan Negara, dan
Kanwil Kemenag Banten. Selain itu, tiga BUMD di Banten yang cukup
informatif yaitu PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, PDAM Tirta Kerta
Raharja Kabupaten Tangerang, dan PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak.

.gif)