Jakarta -Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei mengenai sistem pelaporan korupsi atau whistleblower system. Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mencatat perlunya pemerintah meningkatkan pemahaman pegawai negeri sipil (PNS) soal whistleblower system.
LSI menggali informasi kepada para PNS pada periode 3 Januari-31 Maret 2021. Survei ini menggunakan metode stratified multistage random sampling dengan 1.201 responden berlatar belakang PNS yang diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara, baik bertemu langsung maupun secara virtual.
Djayadi awalnya menjelaskan terjadi perbedaan yang signifikan antara opini publik dengan opini PNS terkait pengetahuan terhadap whistleblower system. Apabila merujuk pada data survei, PNS lebih punya pengetahuan tentang whistleblower system.
"Publik hanya 5.5% yang tahu. Tapi ini catatan survei opini ini kami bandingkan dengan yang pernah kami lakukan. Ini sudah berubah mungkin ya. Pada Oktober 2018 hanya 5.5% opini publik yang tahu, sementara yang PNS 57.3% kondisi Januari-Maret 2021. Jadi mungkin itu catatannya," kata Djayadi dalam konferensi pers, Minggu (18/4/2021).
Kendati demikian, Djayadi mendorong agar pemerintah menggencarkan sosialisasi penerapan whistleblower system kepada para PNS. Sebab, 41,8% PNS tidak mengetahui sistem pelaporan korupsi ini
"Kedua, di kalangan PNS pun, meskipun mayoritas tahu tentang whistleblower system, lebih dari 40 persen tidak tahu atau tidak menyadari adanya whistleblower system. Lagi-lagi ini bisa dijadikan bahan evaluasi, apakah persoalannya di sosialisasi ataukah ada persoalan lain," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, LSI juga menyampaikan sektor perdagangan, atau procurement menjadi tempat yang paling rawan terjadinya korupsi. Disusul oleh sektor perizinan usaha dan keuangan juga menjadi kegiatan paling koruptif.
"Menurut para PNS, tempat yang paling sering terjadi korupsi adalah di bagian procurement. Saya kira ini sudah banyak kita duga ya. Hampir 50% PNS yang di survei mengatakan bahwa bagian pengadaan paling rawan dikorupsi," ucapnya.
Djayadi juga menjelaskan bentuk penyalahgunaan korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah. Hasilnya, mayoritas PNS menjawab bentuk korupsi ialah menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi sebanyak 26,2%.
0 comments:
Post a Comment