KABUPATEN SERANG KONTAK BANTEN Menjelang Pilkada Serentak yang akan
dilaksanakan pada 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Serang semakin
intensif mengawasi praktik politik uang untuk memastikan pelaksanaan
pemilihan berjalan bersih dan adil. Pengawasan ini dilakukan dengan
meneliti setiap indikasi yang mengarah pada politik uang, termasuk
pemberian uang atau barang kepada pemilih sebagai upaya mempengaruhi
pilihan mereka.
Komisioner Bawaslu
Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menjelaskan bahwa politik uang tidak
hanya mencakup pemberian uang tunai, tetapi juga janji pemberian materi
lain yang di luar bahan kampanye yang sah.
"Selain
uang, politik uang bisa berupa sembako atau bahan lainnya yang tidak
termasuk dalam kategori bahan kampanye. Pemberian ini menjadi bagian
dari politik uang jika bertujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih,"
ujarnya.
Ari menambahkan bahwa
pengawas pemilu di lapangan memiliki tugas penting dalam
mengidentifikasi bentuk-bentuk praktik politik uang diantaranya metode
kampanye seperti bazar murah harus dipantau dengan ketat. Barang-barang
yang dijual dalam bazar harus dipastikan berada dalam kisaran harga yang
wajar. Jika harga terlalu rendah, misalnya beras yang biasa dijual
Rp10.000 dijual dengan harga Rp2.000, hal ini dapat dianggap sebagai
bentuk politik uang terselubung.
Ari
menyebut langkah pencegahan lainnya yang dilakukan Bawaslu adalah
memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai praktik politik uang dan
dampak negatifnya terhadap demokrasi. Sosialisasi ini bertujuan agar
masyarakat memahami hak pilihnya tanpa adanya pengaruh dari materi atau
janji yang tidak etis, sehingga mereka dapat memilih secara independen
dan sesuai dengan hati nurani.
Bawaslu
Kabupaten Serang berharap dengan adanya pengawasan ketat ini, Pilkada
2024 dapat berjalan dengan integritas yang tinggi. Keberhasilan dalam
menangani praktik politik uang, menurut Ari, tidak hanya bergantung pada
Bawaslu, tetapi juga pada kesadaran masyarakat dalam menolak pemberian
yang dapat mencederai proses demokrasi.
0 comments:
Post a Comment