![]() |
| Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah saat ditemui di Pendopo. |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyoroti kondisi PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), BUMD yang dibentuk Pemprov Banten pada 2019 oleh eks Gubernur Wahidin Halim. Ia menyebut perusahaan itu kini berada di ujung tanduk dan menjadi prioritas evaluasi pemerintah daerah.
Dimyati mengatakan Pemprov sebagai pemilik BUMD memikul tanggung jawab penuh terhadap kinerja ABM. Ia mengungkap sempat meminta pemblokiran dana Rp40 miliar ketika memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“ABM, wah wasalam itu. Tapi kan itu BUMD pemerintah daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab. Saat saya mimpin RUPS, saya langsung minta diblokir Rp40 miliar,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Banten, Rabu (19/11/2025)
Menurut Dimyati, hingga kini belum ada laporan jelas mengenai keberadaan sisa modal yang ia minta dibekukan tersebut. Ia menilai sejak awal pengelolaan keuangan dan usaha ABM menunjukkan kejanggalan.
“Karena dari awal saya lihat manajemennya bermasalah. Ada something wrong. Ada yang korup, ada yang bocor,” ujarnya.
Kendati menyebut situasinya kritis, Dimyati menegaskan pemerintah daerah tidak berencana membubarkan ABM. Ia menuturkan, pembubaran justru berpotensi memunculkan kerugian besar bagi Pemprov.
“Jangan dibubarkan. Saya dan Pak Andra nggak akan ada yang dibubarkan. Kalau dibubarkan, Pemerintah Provinsi Banten bisa rugi. Nanti kena default, banyak masalahnya,” katanya.
Dirinya juga mendorong perbaikan total pada struktur dan sistem manajemen BUMD tersebut. Perbaikan diwajibkan berfokus pada pergantian manajemen ABM secara keseluruhan.
“Dasarnya bukan like and dislike, bukan kelompok, bukan kepentingan partai politik atau pribadi. Ini harus kepentingan yang lebih besar, Kalau ABM, saya ganti semua. Nggak ada urusan. Ganti semua. Kalau ada yang bagus, ya kita perbaiki,” katanya.







0 comments:
Post a Comment