BEKASI KONTAK BANTEN – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang melaksanakan penertiban dan pembongkaran sembilan bangunan di RT 001 dan RT 002 RW 021, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pembangunan Flyover Bulak Kapal.
Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1139/Distaru tertanggal 25 Februari 2026. Lahan yang ditertibkan telah melalui proses pembebasan sebelumnya.
Penata Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, S.A.P., M.Si., menyampaikan bahwa terdapat sembilan bangunan di atas lahan tersebut dengan kepemilikan empat orang.
“Seluruh bangunan berdiri di atas lahan yang telah dibebaskan. Hari ini dilakukan pembongkaran sebagai bagian dari persiapan pembangunan flyover,” ujar Tarmuji, Kamis (26/02/2026).
Ia menambahkan, sebagian pemilik telah melakukan pembongkaran mandiri sebelum pelaksanaan penertiban oleh tim pemerintah, sehingga proses berjalan lebih efektif.
Pembangunan Flyover Bulak Kapal direncanakan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut. Pemerintah Kota Bekasi menilai proyek ini sebagai bagian dari penataan infrastruktur transportasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Kegiatan penertiban melibatkan unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1, Sub Garnisun 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, PT PLN, Satpol PP Kota Bekasi, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

.gif)