JAKARTA, KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyidik memeriksa lima saksi dari pihak swasta untuk mengusut aliran uang dalam pengembangan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap lima saksi itu dilakukan sehari setelah KPK resmi menahan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai periode 2025–2026, Gatot Heroe Hernanda, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan lima saksi tersebut berlangsung di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (28/8/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (28/8),” kata Budi Prasetyo, Jumat (28/8/2026).
Lima saksi yang diperiksa terdiri atas dua wiraswasta, yakni Antonius Sidauruk dan Sri Pangestuti, serta tiga karyawan swasta, yaitu Ketut Sudartiana, Wayan Sukanta, dan Eka Wahyu Widyastuti.
Gatot Ditahan 20 Hari
KPK sebelumnya menahan Gatot Heroe Hernanda selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Gatot ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan Gatot sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Rizal dan pemilik PT Blueray, John Field.
Diduga Terima Rp3,25 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, John Field diduga mengucurkan uang suap hingga Rp61,9 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 kepada sejumlah oknum di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Dari total uang tersebut, Gatot diduga menerima bagian sebesar Rp3,25 miliar.
Pemberian uang kepada Gatot dilakukan secara bertahap dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Singapura. Uang tersebut disalurkan melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, Enov Puji Wijanarko.
KPK menduga uang tersebut diberikan sebagai “jatah bulanan” untuk memuluskan proses customs clearance barang milik PT Blueray.
Pemberian uang itu juga diduga bertujuan agar barang-barang milik perusahaan tersebut terbebas dari pengawasan ketat Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan Ditjen Bea Cukai.
John Field Disebut Difasilitasi Bertemu Pejabat DJBC
Dalam perkembangan kasus tersebut, John Field juga disebut sempat difasilitasi untuk menggelar pertemuan khusus di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Pertemuan itu dihadiri Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot, serta sejumlah pejabat di lingkungan DJBC lainnya.
KPK terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk aliran uang dan dugaan pemberian fasilitas yang berkaitan dengan pengurusan barang PT Blueray.
KPK Sita Moge dan Uang Valas
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Di antaranya tiga unit motor gede (moge), masing-masing BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar.
KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap secara utuh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tersebut.

.gif)